RDP Pansus TRAP Bali Tak Ada Kesepakatan, Jimbaran Hijau Sebut Tetap Eksekusi Pura
January 08, 2026 07:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT Jimbaran Hijau di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu 7 Januari 2026. 

RDP tersebut digelar sekaligus meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.

Setelah RDP berlangsung, situasi sempat beberapa kali memanas. 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan RDP digelar untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas. 

Baca juga: Hak Jawab PT Jimbaran Hijau: Tidak Benar Ditutup Sementara Secara Keseluruhan

Supartha mengatakan, Pansus TRAP akan mengeluarkan rekomendasi yang lahir dari seluruh permasalahan yang telah didalami. 

Tim Pansus dan OPD terkait kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan rapat kerja tertutup. 

Rapat diadakan setelah mendapatkan data yang terukur dan maksimal dari BPN. 

Selain itu juga disorot sungai-sungai yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. 

Juga pura di wilayah itu apakah boleh dibuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tidak? 

Kemudian luas dari SK HGB terdapat perbedaan pandangan, dari Jimbaran Hijau menyebut 186 hektare, dari masyarakat 280 hektare. 

“Dari perbedaan tadi kita sudah sepakat nanti BPN akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa memungut biaya, kita dibantu oleh BPN. Itu semua maksudnya untuk meng-clear-kan masalah yang ada baik masalah SHGB masalah tempat ibadah, izin, tata ruang, masalah kemudian harkat masyarakat lainnya kita selesaikan secara tuntas,” kata dia. 

Ketika pihak Jimbaran Hijau diminta untuk menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura ditolak. 

Hal itu, membuat Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana yang juga hadir pada rapat tersebut geram dan mengusir pihak Jimbaran Hijau. 

Luwir mengatakan pengusiran tersebut dilakukan karena merasa terpanggil. Menurutnya masalah ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun. 

“Jadi yang mewakili PT Jimbaran Hijau itu semestinya dia itu kalau sudah diutus mewakili pihak owner atau pemilik usaha itu sebenarnya sudah berani mengambil keputusan. Kalau tidak berani mengambil keputusan mengapa dia harus hadir di tengah-tengah ini. Khan gitu, itu dasar kita lebih baik mereka keluar karena tidak bisa mengambil Keputusan,” tegas Luwir. 

Menanggapi pengusiran tersebut, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyebutkan sebetulnya sudah ingin meninggalkan ruang rapat sedari awal RDP berlangsung. 

“Rapat tadi kita disuruh meninggalkan, ya kalau terus terang sebenarnya kami sudah pengen pergi dari awal sidang, karena konteksnya sudah tidak sesuai dengan undangan. Jadi, undangan hari ini (kemarin) sebenarnya adalah klarifikasi mengenai indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Ya, karena memang suratnya seperti itu, dari Pansus TRAP,” jelas Ignatius. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengakui bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan namun dalam perjalanan RDP terkesan merembet ke mana-mana. 

“Merembetnya ke mana-mana, dibawa ke mana-mana. Tetapi, kami dari PT Jimbaran Hijau memang sudah mempersiapkan klarifikasi penjelasan. Pasti secara khusus mengenai perizinan, tata ruang, pembangunan kami, penguasaan lahan kami. Dari awal penguasaan lahan sampai perizinan dan sampai pembangunan yang sudah kita lakukan sekarang. Jadi, prinsipnya untuk yang lain-lain memang kami tidak tanggapin karena memang itu tidak ada dalam sidang,” katanya.

Pengusiran dirinya menurutnya wajar dilakukan sebab sebagai orang yang diundang jika yang mengundang sudah tidak ingin lagi mendengarkan maka tak masalah jika harus diusir. 

“Hal yang biasa buat saya. Yang jelas intinya dari agenda sidang ini kami menghormati undangan mereka untuk mengklarifikasi dan sudah kami klarifikasi dari penguasaan lahan kami, kemudian dari izin-izin kami, dari semua kegiatan yang kami lakukan mengenai pura di dalam kawasan kami, pura ini aksesnya gimana, orang sembahyang terganggu nggak, atau ada larangan, atau ada apa?” bebernya. 

Ia juga mengaku telah mengklarifikasi bahwa tidak pernah melarang untuk bersembahyang di pura. 

Bahkan kata Ignatius ia mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. 

Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya adalah di objek sengketa, SHGB tersebut, di mana dulu tidak ada pura di sana. 

Lalu Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana, jadi di sana ada masyarakat yang melakukan kegiatan, membangun dari kecil ke besar mulai dari tempat tinggal lalu membangun pura. 

“Makanya benar dulu dia pernah bikin tulisan Pura Balangtama, terus ganti lagi Pura Batu Nunggul. Jadi dalam hal ini sebenarnya di sana murni pura sengketa lahan, ada ilegal okupansi. Jadi orang penyerobotan dia menempati lahan tanpa hak ada di lokasi kita, dengan Pak Wayan Bulat. Itu sebenarnya dari saya masuk tahun 2012, itu yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan di situ,” sambungnya. 

Tak membiarkan hal tersebut, ia mengaku sudah pernah mediasi dengan masyarakat di jauh-jauh hari. 

Di mana hampir 13 tahun, bolak-balik ke desa, bahkan pada saat itu bendesa lama menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Karena memang tidak menemui titik temu, bermula saat Pak Bulat merasa bahwa dia datang ke kawasan Jimbaran Hijau pada tahun 2005. 

“Dia (Pak Bulat) itu dulu khan polisi merantau ke mana-mana, 2005 datang, dia mimpi harus buat pura di sana. Itu semua orang desa juga tahu, bahwa dia bermimpi di sana, kalau tidak di sana akan sakit atau kenapa-kenapa. Tapi masalahnya, dia melakukan kegiatan, melakukan sesuatu di atas tanah SHGB-nya PT. Itu sudah terjadi polemik dari dulu,” terangnya. 

Berkenaan dengan itu, statusnya sampai sekarang akhirnya PT. Jimbaran Hijau berperkara, dan itu pun sampai sekarang, status terakhir sudah inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi PT. Jimbaran Hijau dimenangkan. 

Warga sempat kasasi dan sudah ditolak, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat dilakukan eksekusi pura. 

“Dalam waktu dekat, kita pasti akan melakukan (eksekusi) itu. Nah tentunya ini kembali lagi, di dalam situ apapun kondisinya, realita sekarang di situ ada Pura Batu Nunggul, yang dia buat Namanya,” kata dia. 

RDP kemarin dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. 

Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Rapat juga menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti RDP. (sar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.