Breaking News: Massa MPBI DIY Turun ke Jalan, Minta Gubernur Revisi UMP DIY di Angka Rp4 Juta
January 08, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa dari berbagai aliansi buruh yang tergabung di Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY, Kamis (8/1/2025).

Mereka menyuarakan beberapa tuntutan salah satunya mendesak pemerintah DIY melakukan revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Koordinator Aksi MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dalam orasinya menyampaikan ada empat tuntutan yang diusung dalam aksinya kali ini.

Keempat tuntutan tersebut adalah : 

  1. Revisi UMP–UMK DIY Tahun 2026 serta UMSK
  2. Peningkatan kesejahteraan buruh melalui koperasi PUK/PSP dan koperasi gabungan (Koperasi Persatuan Buruh)
  3. Mendesak penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di tiga perusahaan yakni PT TM, Evergreen, dan Harimau.
  4. Buruh juga menyampaikan sikap solidaritas buruh Yogyakarta untuk rakyat Venezuela. 

“UMP naik hanya 6 persen kurang, karena itu kami menggelar unjukrasa agar Pemda DIY merevisi UMP sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) angkanya Rp4 juta,” teriak Irsad.

Baca juga: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, MPBI DIY Sebut Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh

Belum Penuhi Kebutuhan Hidup

Dia menegaskan biaya hidup di DIY sangat tinggi baik itu kebutuhan makan, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan.

“Hidup butuh makan, butuh rumah dan semua semakin mahal akan tetapi upah kita naiknya sedikit, karena itu kita gelar aksi sehingga Pemda mau mervisi mencapai KHL,” tegas Irsad.

Dia juga mendesak Pemda DIY harus turun tangan menyelesaikan perselisihan industri dibeberapa perusahaan.

Sementara Ketua DPD KSPSI, Kirnadi, juga menyampaikan hal yang sama yakni mendesak pemerintah DIY merevisi UMP 2026.

Kirnadi mengatakan para buruh akan mendatangi kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan untuk menyuarakan tuntutannya.

Dia menilai Gubernur memiliki kekuasaan untuk menetapkan UMP, sehingga dia berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mampu menyejahterakan para pekerja.

“Gubernur Jogja punya kekuasaan untuk menetapkan UMP itu berdasarkan UUD 45, karenanya kita mengingatkan gubernur punya kekuatan untuk membuat pekerja sejahtera atau miskin itu kewenangan gubernur, tetapi hari ini gubernur telah memilih keliru karena hanya UMP 6 persen naiknya,” tegas Kirnadi. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.