TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa dari berbagai aliansi buruh yang tergabung di Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY, Kamis (8/1/2025).
Mereka menyuarakan beberapa tuntutan salah satunya mendesak pemerintah DIY melakukan revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Koordinator Aksi MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, dalam orasinya menyampaikan ada empat tuntutan yang diusung dalam aksinya kali ini.
Keempat tuntutan tersebut adalah :
“UMP naik hanya 6 persen kurang, karena itu kami menggelar unjukrasa agar Pemda DIY merevisi UMP sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) angkanya Rp4 juta,” teriak Irsad.
Baca juga: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, MPBI DIY Sebut Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh
Dia menegaskan biaya hidup di DIY sangat tinggi baik itu kebutuhan makan, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan.
“Hidup butuh makan, butuh rumah dan semua semakin mahal akan tetapi upah kita naiknya sedikit, karena itu kita gelar aksi sehingga Pemda mau mervisi mencapai KHL,” tegas Irsad.
Dia juga mendesak Pemda DIY harus turun tangan menyelesaikan perselisihan industri dibeberapa perusahaan.
Sementara Ketua DPD KSPSI, Kirnadi, juga menyampaikan hal yang sama yakni mendesak pemerintah DIY merevisi UMP 2026.
Kirnadi mengatakan para buruh akan mendatangi kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan untuk menyuarakan tuntutannya.
Dia menilai Gubernur memiliki kekuasaan untuk menetapkan UMP, sehingga dia berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mampu menyejahterakan para pekerja.
“Gubernur Jogja punya kekuasaan untuk menetapkan UMP itu berdasarkan UUD 45, karenanya kita mengingatkan gubernur punya kekuatan untuk membuat pekerja sejahtera atau miskin itu kewenangan gubernur, tetapi hari ini gubernur telah memilih keliru karena hanya UMP 6 persen naiknya,” tegas Kirnadi. (*)