Total 1.842 Wanita di Sulbar Memilih Menjanda di Tahun 2025, Ada 1.359 Istri Gugat Suaminya
January 08, 2026 02:45 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat mencatat ribuan kasus perceraian sepanjang 2025.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 1.842 kasus perceraian di Provinsi dengan jumlah penduduk 1,50 juta jiwa ini.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mencatat, 1.359 perkara cerai gugat dan 483 perkara cerai talak.

Baca juga: Belum Ada Bantuan, Warga Pangiang Pasangkayu Bersihkan Longsor Pakai Pacul, 9 Dusun Terisolir

Baca juga: Viral, Wanita Cantik Ditangkap karena Jadi Pramugari Gadungan, Polisi Ungkap Motifnya

Pengadilan Agama (PA) Polewali mencatatkan beban perkara cerai gugat tertinggi dengan total 603 kasus, termasuk 5 sisa perkara 2024.

Dari total beban tersebut, PA Polewali memutus 525 perkara cerai gugat, sementara 62 perkara dicabut dan 16 perkara masih tersisa.

Pada kategori cerai talak, PA Polewali menangani total 199 perkara yang terdiri dari 196 laporan baru dan 3 sisa tahun lalu.

Sebanyak 181 perkara cerai talak di PA Polewali telah diputus, 14 perkara dicabut, dan menyisakan 4 perkara.

PA Mamuju menempati urutan kedua dengan total beban 402 perkara cerai gugat yang berasal dari 401 laporan baru dan 1 sisa tahun lalu.

Hakim di PA Mamuju memutus 356 perkara cerai gugat, mencatat 45 pencabutan, dan menyisakan 1 perkara.

Untuk cerai talak, PA Mamuju menerima 148 laporan baru dengan hasil 129 perkara diputus dan 19 perkara dicabut tanpa sisa.

Sementara itu, PA Pasangkayu mengelola total 198 perkara cerai gugat, meliputi 194 laporan baru dan 4 sisa tahun lalu.

Sebanyak 177 perkara cerai gugat di PA Pasangkayu berhasil diputus, 20 perkara dicabut, dan menyisakan 1 perkara.

PA Pasangkayu juga menangani 80 beban perkara cerai talak yang terdiri dari 78 laporan baru dan 2 sisa tahun sebelumnya.

Hasilnya, 66 perkara cerai talak di PA Pasangkayu diputus, 12 perkara dicabut, dan terdapat 2 perkara sisa.

PA Majene mencatatkan 166 laporan cerai gugat baru tanpa adanya sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Seluruh beban di PA Majene tersebut menghasilkan 153 perkara diputus dan 13 perkara dicabut hingga nihil sisa.

Untuk kategori cerai talak, PA Majene menerima 61 laporan baru yang juga diproses.

Sebanyak 54 perkara cerai talak di PA Majene telah diputus dan 7 perkara dicabut sehingga tidak ada sisa perkara di akhir tahun.

Secara akumulatif di Sulbar, terdapat 1.369 beban perkara cerai gugat dengan hasil akhir 1.211 diputus, 140 dicabut, dan 18 sisa.

Sedangkan untuk cerai talak secara total terdapat 488 beban perkara dengan 430 perkara diputus, 52 dicabut, dan 6 sisa.

Secara nasional, Sulbar berada pada peringkat ke-30 dari 38 provinsi dengan angka perceraian terendah di Indonesia.

Di lingkup Pulau Sulawesi, Sulbar menempati urutan terakhir (ke-6) atau provinsi dengan kasus perceraian paling sedikit dibandingkan provinsi lain.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Suandi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.