TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Seleksi calon komisaris dan direksi PT Sarapan Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dikabarkan diselenggarakan memakai dana talangan.
Saat ini untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan memasuki tahapan seleksi wawancara.
Penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisaris dan calon direksi PT SPRH diakui oleh Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Rohil, Raja Dony Indrawan.
Dony ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com pada Kamis (8/1/2026) menjelaskan penggunaan dana talangan untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan tersebut dikarenakan penganggaran yang tidak sempat dimasukan dalam RKA BUMD 2025 maupun di APBD Perubahan 2025.
Lebih lanjut Dony menyebutkan, sebelumnya sudah disampaikan ke pihak PT SPRH agar memasukkan dana untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan di RKA Perubahan BUMD. Namun hal tersebut tidak dilakukan dengan alasan tertentu.
"Saya juga sudah minta bantu masukkan ke bendahara, dikasih rincian RAB uji kepatutan dan kelayakan tapi tak dimasukkan di RKA Perubahan BUMD, sementara untuk di APBD 2025 tak ada karena efisiensi, dan tak sempat dimasukkan karena APBD Perubahan itu November, sementara baru pelaksanaan Desember 2025 sehingga tak memungkinkan lagi dianggarkan di APBD P 2025," kata Doni.
Baca juga: Calon Direksi dan Komisaris PT SPRH Jalani Seleksi Wawancara dengan Bupati Rohil Besok
Selain itu tambahnya karena pelaksanaan berlanjut hingga 2026, maka untuk anggarannya dimasukkan dalam RKAT BUMD tahun 2026.
Dony juga mengatakan penggunaan dana talangan tersebut tidak melanggar aturan.
"Soal talangan itu kami kira tak ada melanggar aturan, di Permendagri hanya mengatakan penganggaran bisa dianggarkan di APBD atau RKA BUMD, dan penalangan biaya terlebih dahulu untuk uji kepatutan dan kelayakan itu tak ada dilarang," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)