Aturan Baru, Banyak Kepala Sekolah di Sidoarjo Kehilangan Jabatan
January 08, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Sidoarjo kehilangan jabatan gara-gara pemberlakuan aturan baru. Yakni Permendikdasmen Nomer 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Aturan itu sudah diterapkan di SD Negeri dan SMP Negeri wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pada tahap pertama per 1 Januari 2026 pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo sudah melepas 26 Kepala Sekolah. Terdiri dari 20 Kepala SD Negeri dan 6 Kepala SMP Negeri.

Baca juga: 2 Mobil Tertimpa Pohon dan Belasan Rumah Rusak Tersapu Angin Kencang di Sidoarjo

“Padahal mereka rata-rata angkatan Maret 2022 yang belum genap satu periode dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Tirto Adi saat hearing di DPRD Sidoarjo, Rabu (7/12/2026). 

Regulasi Baru

Harusnya periode pertama berakhir pada Maret 2026. Namun akibat regulasi tersebut mereka harus berhenti jadi kepala sekolah dan menjadi guru pengajar biasa.

Karena itu, Tirto mengaku bahwa pihaknya akan perjuangkan mereka agar bisa menjadi kepala sekolah.

Baca juga: Nobar Film Edukatif, Dindik Jatim Minta Guru Lawan Bahaya Cyberbullying

Atau bisa diperpanjang satu periode lagi, karena mereka sudah mempunyai sertifikat diklat. 

Pertemuan dengan dewan itu juga dihadiri Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S dan Pengawas.

Mereka pun menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi A dan D DPRD Sidoarjo. 

Berpengaruh pada Motivasi

Ketua PGRI Sidoarjo Moh Shobirin, mengaku pihaknya juga mendukung upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

Namun, implementasi regulasi baru yang berjalan secara tiba-tiba menimbulkan luka psikologis yang tidak kecil bagi para kepala sekolah. 

“Dampak penerapan regulasi secara mendadak ini sangat jelas terlihat. Banyak kepala sekolah mengalami stress dan kecemasan tinggi,” ungkap Shobirin. 

Dampak lain yang disebutnya lebih berat adalah ketidaksiapan mental maupun teknis ketika kepala sekolah diminta kembali menjadi guru kelas.

Perubahan itu, katanya, berpengaruh langsung pada motivasi dan martabat profesional mereka.

“Ketika diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian penempatan, itu menimbulkan pukulan besar bagi mereka,” lanjutnya. 

Masalah lain muncul dari ketidakpastian jumlah kelas kosong di tiap kecamatan. Tidak semua sekolah memiliki ruang untuk menempatkan kembali kepala sekolah yang harus turun tugas.

“Ada kecamatan yang penuh, ada yang kosong, tapi data tidak seragam. Itu membuat mereka makin bingung harus kembali ke mana,” lanjutnya. 

PGRI Ajukan Tujuh Tuntutan

Dalam hearing tersebut, PGRI mengajukan tujuh tuntutan yang seluruhnya bertujuan menjaga aspek kemanusiaan dalam penerapan aturan baru, mulai dari masa transisi yang lebih bijak hingga penempatan guru yang lebih adil dan tidak berdampak pada tunjangan profesi.

Salah satu poin terpenting adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan masa jabatan ke periode kedua, seperti yang seharusnya diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Teman-teman angkatan 2022 ini sudah ikut diklat, sudah memenuhi syarat. Tapi regulasi baru ini tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Itu yang membuat mereka sangat dirugikan,” kata dia. 

Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori meminta para kepala sekolah itu agar tidak terlalu cemas. Dewan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Sidoarjo mengaku siap mengawal dan memperjuangkan nasib para kepala sekolah yang terdampak regulasi tersebut ke Kemendikdasmen.

“Kami siap mengawal bahkan siap membantu para kepala sekolah untuk datang langsung ke Kemendikdasmen berjuang menyampaikan aspirasi ini,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.