- Setiap pagi di Dusun Perusah atau Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, puluhan keluarga membuka pintu rumah dengan perasaan yang sama: cemas.
Di tanah yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak 1958. Kini terbayang satu kemungkinan pahit: rumah mereka bisa diratakan atas nama eksekusi pengadilan.
Sebanyak 21 rumah warga berada di ujung tanduk. Surat anmaning dari Pengadilan Negeri Ambon datang tanpa pernah mereka duga.
Sebagian warga bahkan baru membangun dan menempati rumahnya pada 2023, setelah membeli secara sah dengan sertipikat tanah yang diterbitkan negara.
Kini, sertipikat itu terasa seperti kertas tanpa makna di hadapan ancaman penggusuran.
Di atas lahan lebih dari 4 hektare, yang secara administratif berada di RT 1 RW 2 dan RT 3 RW 2 Negeri Amahusu, berdiri sekitar 46 rumah, satu pabrik, satu gedung kerohanian, dan satu kantor Balai BKKBN.
Pemukiman ini dihuni lebih dari 50 kepala keluarga, namun ada 21 rumah yang masuk dalam daftar rencana eksekusi.
Meski sebagian pemilik menyatakan rumah mereka tidak termasuk objek putusan dan bahkan berada di dusun lain, yakni Dusun Pusaka Westopong.(*)
Program: Saksi Kata
Sumber: Tribun Ambon
Editor: Akmal Khoirul Habib
#saksikata #sengketa #sengketalahan #sengketatanah #penggusuran #pengadilan #ambon #susunkebuncengkeh #perlawanan #eksekusilahan #eksekusi #pengadilannegeri