Daftar 10 Desa Penerima DD Terendah di Purbalingga, Brecek Cuma Dapat Rp 253 Juta
January 08, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Sejumlah desa di Kabupaten Purbalingga tercatat menerima Dana Desa (DD) terendah pada tahun anggaran 2026.

Kondisi tersebut pun memicu keterbatasan ruang pembangunan desa, terutama karena sebagian besar DD telah dikunci untuk program tertentu dari pemerintah pusat. 


Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti mengatakan, rendahnya dana yang diterima bukan semata-mata karena pemangkasan anggaran, melainkan adanya perubahan skema penyaluran dari pemerintah pusat. 


"Jadi, DD itu sekarang dibagi langsung dari pusat menjadi DD Reguler dan DD KDMP. Jadi yang diterima desa secara kas memang terlihat turun, karena sebagian sudah di plot untuk KDMP dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain," ujarnya, Kamis (8/1/2026). 


Adapun daftar desa penerima Dana Desa terendah tahun 2026 berdasarkan data yang diterima ialah sebagai berikut : 


- Desa Brecek – Rp253.728.000
- Desa Kabunderan – Rp256.418.000
- Desa Palumbungan Wetan – Rp270.767.000
- Desa Kalitinggar Kidul – Rp280.621.000
- Desa Karangpetir – Rp284.131.000
- Desa Kalialang – Rp284.345.000
- Desa Penaruban – Rp289.168.000
- Desa Mergasana – Rp292.652.000
- Desa Purbayasa – Rp292.673.000
- Desa Kradenan – Rp299.817.000


Naning mengatakan, nominal tersebut mencerminkan DD Reguler yang dapat dikelola langsung Pemerintah Desa, di luar DD KDMP yang penggunaannya telah ditentukan. 


Dampak ke Program Desa 


Meski nominal DD Reguler mengalami penurunan, Naning mengatakan desa tetap wajib memenuhi sejumlah program earmark, seperti ketahanan pangan, BLT DD, penanganan stunting, Program Kampung Iklim (Proklim) hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 


"Karena program tersebut wajib untuk dipenuhi, dimungkinkan porsi anggaran untuk pembangunan fisik desa akan semakin terbatas," ucapnya. 


Untuk BLT DD, Naning mengatakan saat ini pusat tidak lagi menetapkan maksimal berapa persen jumlah penerima KPM, justru saat ini pusat telah menetapkan besaran maksimal yang bisa diberikan, yakni Rp300 ribu per bulan per KPM. 


"Jumlah KPM nya memang tidak dibatasi berapa, semua tergantung dengan bagaimana kemampuan keuangan masing-masing desa. Namun, beberapa desa bisa saja mengurangi jumlah penerima, melihat turunnya nominal DD yang diberikan. 


Terus kalau sudah ada beberapa penerima, penerima harus dituangkan dulu dalam SK Kepala Desa sebelum menerima BLT," tuturnya. 


Meski demikian, Dinpermasdes mendorong agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Desa. Optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan penguatan BUMDes dinilai dapat menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. 


"Desa masih bisa menyiasatinya dengan PAD desa atau penyertaan modal BUMDes dari skema reguler, jika keuangannya memungkinkan," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.