Dana Desa Terkunci Program Pusat, Pembangunan Fisik di Purbalingga Bakal Seret?
January 08, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Rencana pembangunan infrastruktur di tingkat desa pada tahun 2026 diprediksi tidak akan berjalan leluasa.

Hal ini menyusul kebijakan baru terkait penyaluran Dana Desa (DD) yang sebagian besar pos anggarannya telah "dikunci" oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti mengakui kondisi ini memicu keterbatasan ruang fiskal desa.

Baca juga: Hanya Dapat Rp 200 Jutaan, Daftar 10 Desa di Purbalingga dengan Dana Desa Terkecil 2026

Beban Program Wajib

Meski dana yang bisa dikelola (reguler) turun, beban desa tidak berkurang.

Desa tetap wajib membiayai program earmark.

"Karena program tersebut wajib untuk dipenuhi, dimungkinkan porsi anggaran untuk pembangunan fisik desa akan semakin terbatas," ucap Naning, Kamis (8/1/2026).

Program wajib tersebut meliputi ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, penanganan stunting, Program Kampung Iklim (Proklim), hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Nasib Penerima BLT

Terkait BLT, aturan main pun berubah.

Tidak ada lagi batas persentase, namun nominal maksimal Rp300 ribu per bulan. Jumlah penerima kini sangat bergantung pada "isi dompet" desa.

"Beberapa desa bisa saja mengurangi jumlah penerima, melihat turunnya nominal DD yang diberikan," tuturnya.

Ia mengingatkan, setiap penerima harus ditetapkan melalui SK Kepala Desa yang sah.

Genjot PAD Desa

Sebagai solusi, Naning meminta desa memutar otak.

Ketergantungan pada dana transfer harus dikurangi dengan mengaktifkan sektor riil.

"Desa masih bisa menyiasatinya dengan PAD desa atau penyertaan modal BUMDes dari skema reguler, jika keuangannya memungkinkan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.