BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Tiga terdakwa perkara korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada, dituntut pidana penjara masing-masing 3 Tahun 6 Bulan.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian, oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).
Giliran pertama, sidang dijalani oleh terdakwa Ainuddin. Dia merupakan eks Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada.
Lebih kurang 10 menit, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ainuddin selesai digelar.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda yang sama, kepada terdakwa Jumiyanto alias Anto, eks Direktur Utama PT Ekslusife Baru.
Sama seperti Ainuddin, selain dituntut pidana terdakwa Anto juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terakhir, JPU membacakan tuntutan untuk Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong Periode 2019 hingga 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa Anang Syakhfiani sepakat akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Gerebek Rumah di Desa Pematang Banua Lawas, Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Barbuk Ini
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Arianto mengumumkan bahwa sidang ditunda hingga, Kamis (15/1/2026).
"Sidang ditunda Kamis pekan depan," kata Hakim Ketua.
Secara umum tuntutan JPU kepada para terdakwa tidak ada perbedaan.
Tuntutan para terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing senilai Rp 750 Juta subsider 2 tahun penjara.
Besaran uang pengganti akan kurangi dengan jumlah barang bukti uang tunai, yang disita oleh penyidik dari masing-masing terdakwa.
Dari terdakwa Ainuddin, penyidik telah menyita uang senilai Rp 110 Juta dan Rp 600 juta dari Anang Syakhfiani.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)