Yai Mim Buat Laporan Terbaru ke Polresta Malang Kota, Mengaku Dianiaya Oleh Karyawan Sahara
January 08, 2026 09:00 PM

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus demi kasus dalam pertikaian antara Yai Mim dan Sahara terus bertambah.

Yang terbaru, Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, membuat laporan polisi untuk dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Yai Mim mengaku telah dianiaya oleh karyawan Sahara. 

Sambil duduk di kursi roda, Yai Mim didampingi istrinya, Rosida Vignesvari melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026) sore.

Baca juga: Yai Mim Naik Kursi Roda Datangi Polresta Malang Kota, Satu Pengacaranya Mundur

 

Kronologis Dugaan Penganiayaan

Yai Mim mengaku, bahwa kejadian penganiayaan yaqng dialaminya terjadi sekitar pukul 13.39 WIB. 

Ketika itu, ia baru saja belanja sayuran dan hendak masuk ke dalam rumah.

"Saya pulang bawa belanjaan banyak. Posisi belum masuk ke rumah, dan saat itu dia (pelaku) sudah memvideo saya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Kemudian, pelaku memvideo istri Yai Mim. Melihat hal tersebut, Yai Mim langsung menegurnya.

"Saya bilang 'mas, jangan video istri saya' dan ternyata dia (pelaku) malah tertawa. Kemudian, saya datangi lalu pintu (pintu pagar) didorong dan membuat saya terjatuh," jelasnya.

Setelah Yai Mim terjatuh, pelaku pun langsung melayangkan pukulan dan mengenai bagian belakang kepalanya.

Baca juga: Tersinggung dengan Pernyataan Yai Mim, Fakhruddin Umasugi Mundur sebagai Kuasa Hukum

 

Dikeroyok 4 Orang

Terkait pelaku penganiayaan pada dirinya, Yai Mim menyebut ada total empat orang yang menyerangnya.

Digambarkannya, semula ada dua orang yang menyerangnya, kemudian kembali datang dua orang lain yang ikut menyerangnya.

Yai Mim mengaku ia tidak bisa melawan, karena pelaku yang memukulinya diduga berjumlah dua orang pada awalnya.

"Bagian kepala saya dipukul dan sampai sekarang sakit ini. Saya digelut oleh dua orang yang masih muda-muda, yaitu Ferry dan Agi," tambahnya.

Diketahui, Ferry maupun Agil yang disebut oleh Yai Mim merupakan karyawan dari Sahara.

Setelah kejadian pemukulan itu terjadi, Yai Mim mengaku datang dua orang lainnya.

"Dari dua orang yang baru datang ini, salah satunya membawa celurit sambil juga memvideo dan mengeluarkan kata ancaman. Saya enggak tahu dipukul pakai apa, dan setelah itu ada yang melempar batu," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Jadi, kedatangan Yai Mim dan istrinya ke Polresta Malang Kota, yaitu untuk melaporkan peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini, akan melakukan visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA)," terangnya.

Agustian juga mengaku, belum mengetahui secara detail terkait kejadian penganiayaan tersebut. Termasuk, luka-luka yang dialami oleh Yai Mim.

"Kami masih belum dalami kronologi secara rinci terkait penganiayaan tersebut. Untuk luka, tadi yang terlihat di bagian lengan tetapi lebih detailnya tunggu hasil visum," pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Rumah Yai Mim dan Sahara Pasca Yai Mim Ditetapkan sebagai Tersangka Polresta Malang Kota

 

Saling Lapor

Kedua belah pihak saling lapor ke Polresta Malang Kota.

Tak hanya satu laporan, Yai Mim dan Sahara melaporkan beberapa tindak pidana secara bergantian.

Dari pihak Yai Mim, semula melaporkan dugaan pencemaran nama baik, lalu secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.

Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

Diketahui, laporan Sahara tersebut telah naik gelar perkara dan pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski jadi tersangka, Yai Mim belum ditahan. Pasalnya, masih akan menjalani pemanggilan kembali dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.