TRIBUNMANADO.CO.ID,SANGIHE– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako berhasil tangkap dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria bernama Fernandito Balango meninggal dunia.
Mereka ditangkap di Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Jarak antara Tahuna ibu kota Sangihe ke lokasi kejadian Tamako 33,9 kilometer atau bisa ditempuh 1 jam 5 menit.
Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, SH menerima informasi sekitar pukul 03.00 WITA dari personel Pamapta dan Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe terkait insiden penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Baca juga: Breaking News: Mahasiswa Meninggal usai Dianiaya Dua Orang di Kompleks Koramil Tahuna Sangihe
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kelurahan Sawang, Kecamatan Tahuna.
Dari hasil koordinasi awal, diketahui bahwa para terduga pelaku berasal dari Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tamako bersama personel langsung bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.E.S. (24) dan M.N.K. (27), yang merupakan warga Lingkungan III Kampung Nagha II. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sementara, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tamako guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Meldy Roring.
Ia juga memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamako saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe untuk pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
Kronologi
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di wilayah Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara.
Pelapor atas nama Zinta Sampaleng (22), seorang mahasiswa, warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna.
Korban dalam peristiwa ini adalah Fernandito Balango mahasiswa yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Terlapor dalam kasus ini yakni Erik Sahiwu, sementara satu terlapor lainnya masih dalam proses penyelidikan polisi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kompleks Kantor Koramil Tahuna, Kelurahan Soataloara II.
Insiden bermula saat pelapor bersama kedua terlapor melintas di jalan Soataloara II dan berhenti di tepi jalan karena terjadi cekcok.
Pada saat bersamaan, korban melintas menggunakan sepeda motor dan melihat kejadian tersebut. Korban kemudian berhenti dan terlibat perkelahian yang berujung pada pengeroyokan oleh dua pelaku.
Dalam peristiwa itu, korban diduga ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor kedua hingga mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Liun Kendage Tahuna menggunakan mobil dinas Koramil Tahuna untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Kepulauan Sangihe.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang identitasnya belum diketahui.(EDU)