WARTAKOTALIVE.COM - Sebanyak 12 perusahaan diduga menjadi penyebab banjir Sumatra yang menewaskan lebih dari 1000 orang.
Temuan itu diungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Belasan korporasi tersebut dinilai berkontribusi melalui aktivitas penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.
Ke-12 perusahaan itu tersebar di Sumatra Utara sebanyak 8 perusahaan, dua perusahaan di Sumatra Barat, dan dua perusahaan lagi di Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh," kata Barita seperti dimuat Kompas.com
Barita mengatakan, temuan itu merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Di Aceh sendiri, lanjut dia, Satgas sebelumnya telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai.
Sementara itu, di Sumatera Utara, hasil investigasi menemukan delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Maluku Utara Hingga Banjir Bandang Setinggi 4 MeterTewaskan Dua Orang Warga
Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai dan menjadi perhatian Satgas dalam penyelidikan bencana.
Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana tersebut,
Bentuk sanksi yang akan dikenakan meliputi tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.
Penindakan pidana akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," ujar Barita.
Menurut Barita, penindakan terhadap 12 perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)