Setelah TPT Minisoccer Ambruk Renggut 4 Nyawa, Camat Jatinangor: Peran Kades hingga RT Lebih Peka
January 09, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontribuor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPIANGAN.COM, SUMEDANG - Pasca-kejadian Tembok Penahan Tanah (TPT) pada proyek lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Camat Jatinangor menekankan pentingnya kepekaan pemerintah di bawahnya. 

Pemerintah desa hingga tingkat RW dan RT harus peka terhadap setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya, terutama yang berpotensi melanggar aturan perizinan dan membahayakan lingkungan.

Camat Jatinangor, Herman Suwandi menyampaikan, peristiwa tebing ambruk yang terjadi pada Jumat lalu menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Setelah kejadian tersebut, pihak kecamatan langsung melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk memantau kondisi korban.

Baca juga: Minisoccer di Jatinangor Renggut 4 Nyawa, DPRD Ingatkan Moratorium Pembangunan di Perbukitan

Pada Senin pasca-kejadian, Camat Jatinangor bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyempatkan diri menjenguk korban selamat yang telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kunjungan itu menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap dampak sosial pasca-bencana.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa, Camat Jatinangor secara langsung menghadiri rapat mingguan bersama pemerintah desa dan staf. Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan diarahkan pada evaluasi pasca-kejadian longsor dan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Dalam forum itu, Camat Jatinangor menegaskan perlunya peran aktif kepala desa, RW, dan RT untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Saya menekankan bahwa aparatur kewilayahan merupakan garda terdepan yang paling mengetahui dinamika di lapangan," kata Herman kepada Tribun Jabar.id, Jumat (9/1/2026). 

Menurutnya, setiap bentuk pembangunan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan, wajib diketahui oleh pemerintah setempat. Pemerintah desa diminta untuk tidak ragu menanyakan tujuan pembangunan serta bagaimana proses pelaksanaannya.

Penekanan tersebut tidak hanya berlaku bagi proyek berskala besar, tetapi juga untuk pembangunan milik pribadi, seperti rumah tinggal maupun kos-kosan. Camat Jatinangor mengingatkan bahwa pembangunan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika tidak sesuai aturan.

"Saya meminta agar pemerintah desa tidak canggung dan segera berkoordinasi dengan pemerintah di atasnya apabila menemukan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan," ucapnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.