4 Berita Populer Sumbar, MUI Respon Warga Berebut Air Sinkhole, Sorotan PDIP Sumbar
January 10, 2026 09:02 AM

Mulai dari peringatan MUI terkait warga berebut air sinkhole di Limapuluh Kota, Padang Panjang butuh 3 tahun untuk pemulihan pascabencana, sorotan PDIP Sumbar terkait pilkada tidak langsung.

1. Warga Berebut Air Sinkhole di Situjuah Batua, MUI Sumbar Ingatkan Bahaya Syirik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti fenomena warga yang membawa pulang air dari lokasi munculnya sinkhole Situjuah Batua di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ratusan orang memadati lokasi lubang runtuhan tersebut karena muncul anggapan liar mengenai khasiat air jernih yang menyerupai telaga di dasar lubang.

Selain menjadi magnet bagi wisatawan dadakan, lokasi ini mulai diwarnai dengan praktik yang mengkhawatirkan aqidah umat.

Ratusan warga dilaporkan datang berbondong-bondong tidak hanya untuk berfoto, tetapi juga membawa pulang seceruk air dari dalam lubang tersebut. 

Keberadaan air yang tampak jernih bak telaga itu memunculkan anggapan liar di tengah masyarakat bahwa air tersebut memiliki khasiat tertentu.

Padahal, hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah maupun hasil uji laboratorium yang menyatakan air di sinkholetersebut aman dikonsumsi, apalagi memiliki khasiat medis. 

Fenomena ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pemuka agama.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, angkat bicara mengenai tren masyarakat yang meyakini khasiat air sinkhole tersebut.

Menurut Buya Gusrizal, memercayai sesuatu memiliki dampak medis tanpa adanya landasan atau riset dari ahlinya adalah tindakan yang tidak masuk akal. 

Beliau menekankan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh asumsi pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan.

"Menyakini sesuatu berkhasiat secara medis tanpa ada alasan medisnya berarti itu kebodohan," ungkap Buya Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (9/1/2026).

Lebih jauh, Buya Gusrizal menyoroti adanya kecenderungan warga yang mulai mengaitkan air jernih tersebut dengan hal-hal bersifat magis atau gaib. 

Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang bersifat gaib harus bersumber dari dalil yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa meyakini kekuatan gaib pada suatu benda tanpa adanya dasar wahyu yang shahih dari Allah SWT adalah sebuah kesesatan.

Selengkapnya KLIK DI SINI

2. Padang Panjang Butuh Waktu 3 Tahun untuk Pemulihan

Pemerintah Kota Padang Panjang memasang target waktu tiga tahun untuk menyelesaikan agenda pemulihan pascabencana hidrometeorologi secara menyeluruh.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyebut proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan berlangsung mulai tahun 2026 hingga 2028 mendatang.

Agenda pemulihan pascabencana berskala besar ini memerlukan total pendanaan mencapai Rp410.864.496.200. Anggaran tersebut akan terserap secara bertahap, dengan fokus terbesar pada tahun 2026 yang mencapai Rp369 miliar.

Allex menyampaikan rincian ini saat mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan mempercepat pemulihan pascabencana dengan mengedepankan prinsip Build Back Better.

Dalam paparannya, Wawako Allex menyampaikan, penyusunan R3P Kota Padang Panjang dilakukan dengan prinsip Build Back Better, yakni pemulihan yang tidak hanya memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana di masa depan.

Selain itu, perencanaan R3P disusun secara transparan dan akuntabel, melibatkan partisipasi masyarakat, serta diselaraskan dengan RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2025–2029, khususnya pada tujuan pembangunan infrastruktur yang tangguh bencana dan lingkungan berkelanjutan.

“Kami menekankan kebijakan strategis berupa relokasi permukiman di kawasan berisiko tinggi serta penetapan zona merah atau no build zone di bantaran Sungai Batang Anai guna mencegah bencana berulang,” ujar Allex dikutip Kominfo Jumat (9/1/2026).

Strategi pelaksanaan R3P dibagi dalam beberapa tahapan. Pada jangka pendek tahun 2026, fokus diarahkan pada pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemulihan akses layanan dasar, serta rekonstruksi infrastruktur terdampak.

Sementara itu, jangka menengah tahun 2027–2028 diarahkan pada lanjutan rekonstruksi permanen infrastruktur, normalisasi sungai, penguatan tebing permanen, serta pemulihan seluruh sektor terdampak bencana.

Total kebutuhan pendanaan seluruh sektor dalam R3P Kota Padang Panjang mencapai Rp410.864.496.200. Rinciannya, pada 2026 sebesar Rp369.026.643.230, 2027 sebesar Rp32.953.480.000, dan 2028 sebesar Rp30.194.040.000.

Sumber pendanaan direncanakan berasal dari APBN sebesar Rp381.604.005.950, APBD Provinsi Sumatera Barat Rp20.675.000.000, APBD Kota Padang Panjang Rp28.215.157.280, serta dukungan masyarakat dan dunia usaha.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 27 November 2025 di Kota Padang Panjang tercatat menyebabkan 45 korban meninggal dunia, terdiri dari 26 warga Padang Panjang, 18 warga luar daerah, dan satu orang belum teridentifikasi.

Selain itu, 17 orang dilaporkan hilang, 1.368 warga terdampak, serta 17 sektor terdampak, meliputi permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.

Wawako Allex juga menegaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025, kapasitas fiskal Kota Padang Panjang berada pada kategori rendah, sementara kebutuhan pendanaan dari APBD kota pada tahun 2026 mencapai Rp28,21 miliar.

Selengkapnya KLIK DI SINI

3. Pilkada Tidak Langsung Dinilai Tak Bertanggung Jawab ke Rakyat, PDIP Sumbar Soroti Peran DPRD

Anggota DPRD Sumbar dari PDIP, Varel Oriano menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung hanya bertanggung jawab kepada partai politik dan DPRD pengusung.

Ungkapan itu ia sampaikan kepada TribunPadang.com saat dikonfirmasi via telepon whatsapp, Jumat (9/1/2026).

Varel mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu pada saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Aturan tersebut juga dilandaskan dengan dasar konstitusi amandemen kedua UUD 1945.

"Akhirnya, pilkada dilakukan pertama kali di tahun 2005, mengaju pada UU No.32 Tahun 2004," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pilkada langsung atau lewat rakyat adalah wujud anti-tesis dari sistem pemilu sebelumnya.

Sedangkan Varel menilai pilkada melalui DPRD, sebagai pengkhianatan atas perjuangan mencapai reformasi tersebut.

"Kalau lewat DPRD tentu jadi penghianatan atas reformasi," tegas Varel yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Dapil VI Provinsi Sumbar.

Kata Varel, pilkada tidak langsung tidak memiliki pertanggung jawaban kepada rakyat.

Sebab, kepala daerah terpilih nantinya, tentu akan bertanggung jawab kepada partai dan anggota pengusung dari DPRD.

"Kepala daerah hanya bertanggung jawab pada partai dan anggota DPRD pengusung," tegasnya.

Tak hanya itu, ketakutan mengenai pilkada tidak langsung rentan terhadap potensi 'transaksi" gelap.

Ia mengartikan, 'transaksi' gelap dalam perpanjangan tangan 'oligarki'. Di sisi lain, premanisme jelang pemilihan juga bisa menguat.

"Intinya, pilkada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi di negara ini," tambahnya.

Penolakan PDIP Agam

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Agam dengan tegas menolak Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

Selengkapnya KLIK DI SINI

4. KemenHAM Sumbar Verifikasi Kasus Nenek Saudah

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat bergerak cepat mengawal kasus penganiayaan Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman.

Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti, memimpin langsung tim untuk melakukan verifikasi dan meninjau kondisi korban di RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping pada Kamis (08/01/2026).

Dewi Nofyenti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Afrilinda beserta tim, dengan lokasi kunjungan di RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, pihak rumah sakit, mitra LPSK, Kementerian Sosial, tenaga ahli Komisi XIII DPR RI, serta keluarga korban.

Dalam kunjungannya ke RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tim Kementerian HAM meninjau langsung kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis.

Berdasarkan hasil peninjauan di RSUD Imam Bonjol, korban masih menjalani perawatan medis dengan keluhan pusing, nyeri di bagian dada kiri, serta pembengkakan di kepala berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Pihak rumah sakit memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah dan pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Dewi menegaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukum.

“Kementerian Hak Asasi Manusia hadir untuk memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak serta memperoleh perlindungan hukum sebagai korban penganiayaan. Hak-hak korban harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai,” tegas Dewi.

Kemudian pihak keluarga korban menyampaikan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, di mana korban diduga dianiaya dan ditinggalkan di pinggir sungai hingga tidak sadarkan diri.

Keluarga kemudian segera membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Dalam proses hukum belum ada pendampingan dari Lembaga Hukum atau Bantuan Hukum. Oleh karenanya keluarga korban juga meminta adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi korban serta keluarga.

Pihak keluarga juga menyampaikan pelaku yang ditangkap bukan pelaku yang sesungguhnya. Menurut keterangan dari korban, pelaku sebenarnya ada 4 orang namun hanya 2 pelaku yang dikenal.

Sementara itu, pihak RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban telah ditanggung oleh pemerintah dan pelayanan kesehatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selengkapnya KLIK DI SINI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.