BANGKAPOS.COM - Awal puasa Ramadan 2026 versi Muhammadiyah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sementara itu, pemerintah diperkirakan memulai Ramadan pada 19 Februari 2026, menunggu hasil Sidang Isbat pada 17 Februari.
Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa, dianjurkan segera melaksanakan puasa qadha sebelum memasuki bulan suci tersebut.
Perbedaan potensi awal puasa kembali muncul pada tahun 2026.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H secara resmi berdasarkan Hisab Hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid.
"Dengan demikian, berdasarkan prinsip kesatuan matlak global, 1 Ramadan 1447 H ditetapkan berlaku serentak di seluruh dunia pada 18 Februari 2026," bunyi keterangan resmi PP Muhammadiyah.
Di sisi lain, pemerintah melalui SKB Tiga Menteri menetapkan Idulfitri pada 21-22 Maret 2026.
Jika dihitung mundur 30 hari, maka awal puasa pemerintah dimungkinkan jatuh pada 19 Februari 2026.
Namun, keputusan final tetap menunggu Sidang Isbat yang direncanakan pada 17 Februari 2026 atau 29 Syakban.
Menjelang Ramadan 2026 yang jatuh pada pertengahan Februari, umat Islam diimbau untuk segera melunasi utang puasa tahun lalu. Puasa qadha adalah pengganti wajib bagi mereka yang berhalangan karena sakit, perjalanan jauh (musafir), haid, atau menyusui.
Pembeda utama antara puasa sunnah dan wajib adalah niatnya. Berikut adalah niat yang dianjurkan:
Menurut Shidiq M.Ag (Dosen Fasyar UIN Raden Mas Said), puasa qadha sebaiknya dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Namun, diperbolehkan tidak berurutan asalkan tuntas sebelum Ramadan 2026 tiba.
Akademisi Muslim Dr. Aris Widodo menyarankan untuk mengambil jumlah yang paling diyakini atau paling banyak demi kehati-hatian. Hal ini merujuk pada prinsip:
"Da‘ maa yurîbuka ilâ mâ lâ yurîbuka," yang artinya, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu.”
Jika Anda ragu memiliki utang 7 atau 8 hari, sangat dianjurkan mengambil 8 hari untuk memastikan kewajiban telah tertunaikan sepenuhnya.
Batas akhir membayar puasa qadha adalah sebelum memasuki tanggal 1 Ramadan tahun berikutnya (Februari 2026).
Jika sengaja menunda hingga melewati Ramadan berikutnya, maka diwajibkan membayar fidyah selain tetap mengqadha puasa.
Golongan yang diperbolehkan adalah orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, serta ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi fisik atau bayinya. (Tribun Banyumas/ Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)