Komika Panji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Mahfud MD Pasang Badan: Saya yang Bela
January 08, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Diduha telah melakukan penghinaan dalam program berjudul Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming sejak akhir Desember 2025. Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026) malam.

Menurut mereka, Pandji diduga telah melakukan penghinaan dan fitnah dalam program berjudul Mens Rea.

Menurut pelapor materi yang disampaikan Panji dianggap memfitnah dan menyebabkan kegaduhan bagi publik.

Berdasarkan dokumen yang beredar, laporan ini masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami Angkatan Muda Nadatul Ulama kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, (terlapor) menimbulkan keresahan terhadap khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin pun juga teman saya sebagai aliansi muda Muhammadiyah."

"(Terlapor yaitu) satu orang yang seniman stand up komedian yang belakangnya ini sangat ramai diperbincangkan inisialnya P," kata Rizki Abul Rahman Wahid, perwakilan Angkatan Muda NU, dikutip dari tayangan Kompas Petang,  Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono belakangan viral di media sosial setelah dengan berani membahas peristiwa politik hingga kondisi demokrasi yang ditayangkan secara luas di sebuah platform.

Sebelumnya, Pandji sudah lebih dulu melaksanakan tour di 10 kota.

Namun, tingkat keviralannya meledak setelah penampilan stand up komedi tersebut ditayangkan di sebuah platform.

Dalam penampilannya, Pandji menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik, termasuk salah satunya mengenai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Materi stand up komedi yang disampaikan oleh Pandji dinilai merendahkan pejabat.

Laporan ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari sekira pukul 12.30 Wib, dini hari.

Terkait dengan laporan ini, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi yang detail kepada awak media.

Materi Dianggap Menghina

Materi yang dibawakan Pandji dianggap telah menghina Gibran Rakabuming Raka.

Dalam salah satu materinya, Pandji sempat menyinggung soal penampilan Gibran dengan candaan “mata ngantuk”, dan langsung memicu kontroversi publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai roasting yang diucapkan oleh komika tersebut sama saja menghina makhluk ciptaan Tuhan.

Roasting adalah gaya komedi yang menyoroti seseorang dengan candaan tajam, sindiran, bahkan olok-olok, tetapi tetap bertujuan menghibur, bukan merendahkan.

Menurut Irma Suryani, materi Pandji tersebut merupakan suatu penghinaan terhadap seorang negarawan.

"Ada yang bilang si Panji itu yang cuma bicara sekadar rating itu bilang wakil presiden ngantuk lah, mukanya ngantuk. Itu penghinaan."

"Itu namanya menghina makhluk ciptaan Tuhan. Enggak boleh," tegas Irma, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking, Kamis (8/1/2026).

Untung saja, lanjut Irma, Gibran santai menanggapi hinaan Pandji tersebut.

"Karena dia (Gibran) negarawan. Dia menunjukkan kenegarawanannya. Enggak sedikit-sedikit baper," kata Irma.

Irma juga menyoroti materi Pandji yang menyebut bahwa pajak dari rakyat untuk menggaji pejabat.

Menurutnya, Pandji tidak melakukan riset mendalam tentang pajak.

"Garingnya tuh, masa PPH dipelesetin ke bayar gaji Gibran, berati kan dia (Pandji) nggak punya otak. Emangnya pajak itu cuman buat bayar gaji aja. Emangnya pajak itu enggak untuk membiayai seluruh pembangunan di republik ini?"

"Itu tandanya dia enggak enggak enggak punya informasi yang cukup terkait dengan finansial," ujar Irma.

Dibela Mahfud MD

Respons lain disampaikan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Ia mengatakan candaan fisik Pandji itu tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan. 

Menurutnya, Pandji tetap tidak bisa dipidana. 

Sebab, ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

KUHP baru diundangkan pada 2 Januari 2023 melalui UU No. 1 Tahun 2023. Pemerintah memberi waktu transisi 3 tahun sebelum aturan mulai berlaku. KUHP baru bersama KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda

"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?"

"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 

Namun, jika candaan Pandji tetap dibawa ke ranah hukum, maka Mahfud MD siap memberikan pembelaan. 

"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," ujar Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rakli Almughni/Glery Lazuardi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.