KUHP Nasional Resmi Berlaku di 2026, Poligami Diam-diam Kini Terancam Penjara
Tribun January 09, 2026 12:37 AM

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang menyita perhatian publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa poligami yang dilakukan secara sepihak tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada hukuman pidana berupa penjara maupun denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, pria yang menikah lagi sementara masih terikat perkawinan sah, tanpa izin yang diwajibkan hukum, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Dalam Pasal 402 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni hingga Rp200 juta.

Ancaman ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perkawinan baru dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya masih menjadi penghalang sah.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat apabila perkawinan dilakukan secara sengaja dan disembunyikan. Pasal 402 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun jika pernikahan dirahasiakan dari pihak-pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan, frasa penghalang yang sah merujuk pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Oleh karena itu, praktik menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan istri sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perkawinan.

Tak hanya soal poligami, KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan menyembunyikan asal-usul anak. Dalam Pasal 401, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, termasuk menyembunyikan kelahiran anak, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak dari perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana ini dinilai sebagai penguatan asas monogami yang telah lama dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas. Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain itu, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa poligami hanya sah jika mendapat izin Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara menegaskan sikap yang lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi. Regulasi ini dipandang sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.