BANGKAPOS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah resmi menggugat empat pihak terkait status hukum ijazahnya yang saat ini dipermasalahkan.
Empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dihubungi pada, Kamis (8/1/2026) dikutip dari Kompas.com.
Zainul menjelaskan kliennya tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dicecar soal Kuliah, Pulang Pergi Belitung-Jakarta Ambil Kelas Eksekutif
Zainul Arifin mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
Justru, Universitas Azzahra tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena kurang pihak.
“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat," kata Zainul.
Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
“Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah, update kan, data yang salah input itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan," terang Zainul.
Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus.
Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga. Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada Senin (21/7/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hellayana merupakan perempuan kelahiran Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 26 Juli 1977.
Hellyana menamatkan sekolah di SLTA Negeri 1 Tanjungpandan (1992-1995) dan Sarjana S! Di Universitas Azzahra (2008-2012).
Hellyana pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019-2024) sebelum terpilih sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung berpasangan dengan Hidayat Arsani periode 2025-2030.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Hidayat Arsani-Hellyana sebagai calon terpilih Pilkada tahun 2024.
Terpilihnya pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana membuat masyarakat penasaran dengan rekam jejak sang wakil.
Sosok Hellyana sudah tidak asing di telinga masyarakat Bangka Belitung.
Sebelum terpilih menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030, Hellyana telah beberapa periode duduk di kursi DPRD.
Hellyana pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Karir politiknya terus menanjak setelah menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024.
Bahkan Hellyana dipercaya untuk menjadi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Ia juga didapuk memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bangka Belitung.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya di dewan, Hellyana menyanggupi permintaan untuk mendampingi Hidayat Arsani maju di Pilkada Bangka Belitung 2024.
Hellyana tentu memanfaatkan pengalaman serta basis setia pada Pemilu Legislatif sebelumnya untuk merasakan jabatan yang lebih tinggi.
Perlahan tapi pasti, Hellyana membangun nama baik serta koneksi politik hingga beberapa partai memberikan tawaran secara langsung.
Hingga akhirnya Hidayat Arsani - Hellyana diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, dan PPP pada Pilkada 2024.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Dani Prabowo) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Sakti) (Bangkapos.com/Rusaidah)