BANGKAPOS.COM--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah kabar adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya pada Rabu (7/1/2026).
Kemenhut menegaskan, kehadiran penyidik Kejagung di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan semata-mata untuk keperluan pencocokan data.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan verifikasi data perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah yang terjadi pada periode sebelumnya.
Ia menekankan, kegiatan pencocokan data itu sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan maupun periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Pencocokan data ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian, akurasi, serta transparansi informasi,” ujar Ristianto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ristianto menyebutkan, Kemenhut menjalani proses tersebut secara tertib dan kooperatif.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjutnya, selalu siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kemenhut, sinergi antara kementerian dan lembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat forest governance. Kolaborasi ini penting demi menjaga kelestarian hutan Indonesia untuk generasi sekarang dan mendatang,” kata Ristianto.
Senada dengan pernyataan Kemenhut, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bukan merupakan tindakan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kehadiran penyidik bertujuan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung ke Kemenhut dalam rangka pencocokan data, bukan penggeledahan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Anang menjelaskan, pencocokan data tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pertambangan yang diduga memasuki kawasan hutan secara tidak sah.
Dugaan pelanggaran itu melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang disebut memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada masa lalu.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam penyidikan tersebut berada di Kabupaten Konawe Utara.
Aktivitas pertambangan di kawasan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun mengantongi izin dari pemerintah daerah kala itu.
“Ada sejumlah data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan. Dokumen tersebut telah diberikan oleh pihak Kemenhut, kemudian dicocokkan dan disesuaikan dengan data yang dimiliki penyidik,” terang Anang.
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan melibatkan kementerian terkait guna memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Kontan.co.id