SURYA.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya prajurit TNI yang mengawal jalannya persidangan terdakwa Nadiem Makarim.
Ia menilai pemandangan tersebut bukan hal lazim dalam praktik peradilan di Indonesia.
Mahfud menyebut, sepanjang pengamatannya, pengamanan ruang sidang umumnya menjadi kewenangan aparat kepolisian, bukan militer.
Kehadiran TNI di dalam ruang sidang pun dinilainya sebagai sesuatu yang jarang terjadi dan tidak biasa.
“Ya, agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI, berdiri di depan di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (8/1/2026).
Mahfud menegaskan bahwa selama ini, pengamanan persidangan secara umum dilakukan oleh kepolisian.
Ia menyebut hal tersebut sudah menjadi standar yang lazim diterapkan di berbagai pengadilan.
“Kalau standarnya kan pengamanan itu oleh polisi pada umumnya,” ujar dia.
Menurut Mahfud, penggunaan aparat kepolisian sebagai pengaman sidang merupakan praktik yang selama ini dianggap cukup dan proporsional, terutama untuk perkara-perkara yang tidak mengandung ancaman keamanan tinggi.
Meski mengaku terkejut, Mahfud mengakui bahwa secara regulasi, pelibatan TNI dalam pengamanan sidang dimungkinkan.
Menurut pantauan SURYA.co.id, dalam video tersebut Mahfud MD juga menjelaskan kasus apa saja yang lebih cocok dijaga oleh TNI.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pengamanan pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat 5 PERMA tersebut mengatur pengamanan oleh petugas internal pengadilan.
Sementara Pasal 10 ayat 6 membuka ruang pelibatan Polri atau TNI apabila perkara dinilai menarik perhatian publik atau memiliki risiko tertentu.
“Iya (asal dikoordinasikan dengan pengadilan) di PERMA Nomor 5 Tahun 2020,” tutur dia.
Mahfud menambahkan bahwa perkara yang biasanya membutuhkan pengamanan ekstra melibatkan ancaman serius terhadap keamanan.
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian). Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tetapi tidak membahayakan juga. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa, ya polisi,” ucap dia.
Sebelumnya, publik ramai menyoroti kehadiran prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Sorotan tersebut mendorong sejumlah institusi memberikan penjelasan resmi.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan kebutuhan pengamanan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan khusus untuk satu terdakwa.
“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," kata Riono, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Riono menjelaskan, unsur TNI dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, selama dinilai perlu berdasarkan pertimbangan keamanan.
“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu," ujar Riono.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak hanya terbatas pada persidangan, melainkan mencakup berbagai aktivitas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Yakni jaksa melarang Nadiem untuk melayani wawancara oleh awak media.
Nadiem Makarim kembali tidak mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan kepada awak media usai menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan, begitu sidang berakhir, Nadiem langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Ia tak sempat berhenti meski puluhan jurnalis telah menunggu di depan ruang sidang.
Situasi serupa terjadi dua kali, yakni setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan usai Nadiem menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Saat itu, Nadiem telah mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat oleh jaksa.
Barisan pengawal menutup akses pergerakan sehingga ia tak bisa mendekati area kamera maupun awak media.
Selain jaksa, sejumlah personel TNI terlihat turut mengamankan jalannya pengawalan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Pengamanan ekstra ini membuat pergerakan Nadiem semakin terbatas.
Setiap kali Nadiem keluar dari ruang sidang, sejumlah pengunjung tampak mendekat untuk menyampaikan dukungan.
Kerumunan tersebut memenuhi area pintu depan, membuat Nadiem tidak memiliki ruang untuk berbelok ke arah kamera ataupun wartawan.
Situasi di lokasi pun menjadi padat, dengan penjagaan berlapis yang mempersempit interaksi antara terdakwa dan publik.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan kliennya sebenarnya ingin menyampaikan langsung penjelasan kepada masyarakat.
"Pak Nadiem mau ngomong," ujar Dody kepada wartawan usai sidang.
Dody menegaskan, secara hukum Nadiem tetap memiliki hak berbicara kepada media karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kan ada asas praduga tidak bersalah sebelum dia divonis, maka jangankan ditahan, ngomong boleh," imbuhnya.
Ia juga mengaku terkejut dengan pengamanan ketat yang melibatkan aparat TNI.
"Jadi saya juga apa namanya terkejut ya kenapa ada tentara, apakah mungkin ada ada apa yang berakibat adanya keamanan asing. Nah, kemudian ternyata tentaranya ada lagi setelah selesai sidang," kata Dody.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan terkait tidak diberikannya kesempatan bagi Nadiem untuk berbicara kepada media.
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyebut kondisi fisik Nadiem menjadi pertimbangan utama.
“Oh ini kan mengingat waktu. Mengingat waktu Pak Nadiem juga capek. Pak Nadiem kan habis operasi, sudah dua jam lebih (sidang) segala macam seperti itu,” ujar Roy.
Ia kembali menegaskan bahwa kesehatan terdakwa harus diutamakan.
“Ya kita lihat situasi kalau beliau mungkin ini ya waktunya sudah… habis operasi, sudah capek,” lanjutnya.
Diketahui, Nadiem sempat menjalani perawatan medis selama sekitar 21 hari dan dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, mertua Nadiem, Sania Makki, mengungkapkan bahwa Nadiem mengalami fistula perianal.