KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati
kumparanNEWS January 09, 2026 10:57 AM
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Perbesar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Selain Eddy, ada sejumlah jaksa Kejari Kabupaten Bekasi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa. Mereka, yakni: Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ," ujar Budi.
Belum ada komentar dari para saksi yang dipanggil hari ini.
Kasus Bupati Bekasi
Dalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perbesar
Bupati Bupati Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya, HM Kunang, dihadirkan dalam jumpa pers KPK, Sabtu (20/12/2025). Foto: Youtube KPK
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.
Adapun dalam OTT KPK yang menyasar Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.