Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022–2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menambah nilai pembelian tanah atau mark up harga.
“Adanya mark up harga dengan total Rp52 miliar, dengan luasan lahan mencapai puluhan hektare,” kata Zulkifli, Kamis (8/1/2026).
Semula, harga tanah yang dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Moh. Ali Bin Dachlan, dibayar sebesar Rp44 miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan kedua, nilainya dibayarkan sebesar Rp52 miliar.
Perhitungan nilai tanah tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, perhitungan kedua tidak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berlaku.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, serta seorang pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Muhammad Julkarnain.
Julkarnain mengaku dirinya merupakan korban dalam kasus ini karena tidak menerima aliran dana apa pun. Meski demikian, dalam proses perhitungan nilai tanah, ia mengakui telah menaikkan nilai tanah tersebut.
“Saya hanya korban. Saya tidak menerima uang, saya hanya melakukan penilaian,” kata Julkarnain usai ditetapkan sebagai tersangka.
Julkarnain disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau maksimal dua tahun.
Pilihan lainnya yakni pidana penjara 20 tahun dan denda paling sedikit kategori dua dan paling banyak kategori IV.
Jika Julkarnain mengaku tidak menerima aliran dana tersebut, maka ada orang lain yang diperkaya dalam kasus ini.
Kuasa hukum Julkarnain, Wahidjan mengungkapkan alasan kliennya itu melakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah tersebut atas permintaan ketua tim pengadaan lahan dalam hal ini tersangka Subhan.
"Karena ada keberatan dari pemilik lahan, memintalah koreksi terhadap luas tanah, diterimalah oleh BPN, tim appraisal menilai ulang nilai tanah tersebut," kata Wahidjan.
Ia mengatakan hasil penilaian tanah yang pertama tersebut sebesar Rp44 miliar lebih itu sudah benar, hanya saja karena permintaan maka di lakukan penilaian ulang dan dinaikkan nilainya menjadi Rp52 miliar.
Nilai inilah yang kemudian dibayar kepada pemilik lahan dimana salah satunya adalah mantan Bupati Lombok Timur dua periode Ali BD, beserta anaknya.
"Kalau dilihat dari sisi konten pemeriksaan itu, lebih kepada ketua pengadaan lahan yang memaksa dia (Julkarnain) menilai ulang, dia melakukan penilaian dua kali," kata Wahidjan.
Wahidjan menegaskan semua metode penilaian yang dilakukan Julkarnain sudah sesuai, sehingga dia menyakini bahwa kliennya itu tidak melakukan mark up harga.