Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening terkait judi online (judol) terus bertambah. Setidaknya sampai Desember 2025 sudah terdapat 31.382 rekening yang berkaitan dengan judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka itu bertambah dari temuan sebelumnya yang sebanyak 30.392 rekening. Ia menyebut sudah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.
"Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening, yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening," kata Dian dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Rekening tersebut dihimpun dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK lantas melakukan pengembangan dan menyesuaikan rekening-rekening dengan data kependudukan.
"Dari data yang disampaikan oleh Komdigi sudah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," ucap Dian.
Upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.







