Pandji Dilaporkan ke Polisi Karena Materi Stand Up Comedy, Ini Bunyi 2 Pasal yang Dituduhkan
January 09, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya karene materi lawaknya pada pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.

Laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP.

Berikut bunyi pasal 300 KUHP: 

Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan atau diskriminasi,

Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut bunyi pasal 301 KUHP: 

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama mal

Laporan tersebut telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti.

"Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum. Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, Ketua Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman, menyebut Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya di Mens Rea telah merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah.

"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu materi yang dibawakan Pandji yaitu terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada NU dan Muhammadiyah.

Ia juga menilai anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis merupakan fitnah.

"Lalu narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Terus kemudian, ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, imbalan begitu ya, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.