Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah
January 09, 2026 11:47 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020 kini memasuki babak baru. 

Pada Kamis (8/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Masduri, menyampaikan bahwa terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada JPU.

Mereka adalah WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38).

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Baca juga: 55 Desa dan Dusun di Aceh Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor, Ini Daftarnya

Lima di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung sarana cuci tangan dan sanitasi sekolah, yang berujung pada kerugian negara.

Namun, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena statusnya sebagai anggota DPRK aktif.

Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (3) jo Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

Oleh sebab itu, JPU akan segera mengajukan permohonan izin tertulis sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

(SerambiNews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus 

Baca juga: Tujuh Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Sesumbar Tunjukan Ijazah S1-S3

Baca juga: Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp 1,7 Miliar

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.