Oleh: Inosensius Enryco Mokos
Dosen Ilmu Komunikasi dan Filsafat
POS-KUPANG.COM - Demokrasi di Indonesia tengah menghadapi ujian krusial yang mengancam fondasi kebebasan berpendapat.
Belakangan ini, viral di media sosial serangkaian aksi teror fisik dan psikis menyasar para pemuka pendapat (influencer) serta aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah, menandai pergeseran gaya represi dari meja hijau ke tindakan kekerasan jalanan.
Fenomena ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah sinyal bahaya bahwa ruang sipil sedang mengalami penyusutan (shrinking civic space) yang ekstrem.
Saat argumen logis dibalas dengan ledakan bom molotov, intimidasi melalui bangkai binatang, vandalisme dan surat teror, kita tidak lagi berada dalam ruang dialektika yang sehat, melainkan dalam cengkeraman upaya sistematis untuk membungkam kebenaran melalui rasa takut.
Baca juga: Sampah 7 Ton Terkumpul di Pulau Padar, Komitmen PHC Menuju Zero Waste
Kondisi ini membawa kita pada refleksi teoritis yang tajam mengenai apa yang disebut Ernestus Holivil dalam bukunya sebagai "Demokrasi Zombie" (2025).
Holivil menggambarkan sebuah kondisi patologis di mana institusi demokrasi, seperti pemilu, partai politik, dan konstitusi tetap berdiri tegak bak cangkang yang utuh, namun ruh kedaulatan rakyat dan substansi kebebasannya telah lama mati.
Teror terhadap para pengkritik adalah instrumen utama yang memastikan "mayat hidup" demokrasi ini tetap berjalan tanpa gangguan dari suara-suara yang menuntut akuntabilitas nyata.
Kasus yang menimpa DJ Donny, seorang influencer yang kerap memberikan analisis kritis terhadap kebijakan publik, menjadi puncak gunung es dari represi ini.
Teror yang diterimanya sangat eksplisit; kediamannya menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal.
Tindakan ini bukan sekadar upaya perusakan properti, melainkan serangan terhadap ruang privat yang dirancang untuk mengirimkan pesan teror.
Penggunaan perangkat peledak ini menunjukkan adanya eskalasi kekerasan yang brutal demi menciptakan efek jera (chilling effect) bagi siapa pun yang berani mengusik kenyamanan penguasa.
Serupa namun tak sama, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik juga menghadapi tekanan psikis yang mengerikan.
Ia menerima kiriman paket misterius yang berisi bangkai ayam yang sudah membusuk, disertai surat ancaman bernada kebencian.
Penggunaan simbol "bangkai" dalam komunikasi teror ini merupakan taktik intimidasi kuno yang bertujuan meruntuhkan mentalitas korban.
Sementara itu, Sherly Annavita, konten kreator asal Aceh yang dikenal dengan pemikiran kritisnya yang tajam di media sosial, menjadi korban aksi vandalisme terhadap propertinya.
Ketiga figur ini memiliki satu kesamaan krusial: mereka memiliki basis massa yang besar dan memiliki kemampuan retorika untuk menyederhanakan isu kebijakan yang kompleks menjadi narasi yang mudah dipahami publik.
Hal ini menjadikan mereka target prioritas dalam operasi pembungkaman "zombie demokrasi", karena pengaruh mereka dianggap jauh lebih berbahaya daripada sekadar perdebatan di ruang parlemen yang formal.
Dalam perspektif Ernestus Holivil melalui bukunya "Demokrasi Zombie", negara yang mengalami kemunduran demokrasi seringkali tetap mempertahankan prosedur formal, seperti pemilu atau keberadaan parlemen, namun mematikan fungsi pengawasan masyarakat.
Teror terhadap figur publik ini adalah cara "zombie" tersebut memastikan bahwa tidak ada suara yang cukup kuat untuk mengganggu konsensus elit.
Holivil menjelaskan bahwa dalam demokrasi zombie, kekuasaan tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik, melainkan untuk melanggengkan akumulasi modal dan stabilitas otoritas.
Beberapa alasan utama menurut saya, yang memicu eskalasi kritik belakangan ini adalah penanganan banjir di Sumatera yang tak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional, serta kebijakan ekspansi perkebunan sawit secara masif di Papua.
Kritikan terhadap ketidakmampuan pemerintah mengelola bencana di Sumatera dianggap mengancam citra kompetensi birokrasi, sementara penolakan terhadap pembukaan lahan sawit di Papua bersinggungan langsung dengan kepentingan oligarki dan investasi besar.
Data dari berbagai lembaga pemantau hak asasi manusia menunjukkan bahwa setiap kali sebuah kebijakan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi ekstraktif, frekuensi serangan digital dan fisik terhadap pengkritiknya cenderung meningkat.
Inilah wajah demokrasi yang "mati di dalam"; ia memiliki hukum yang melindungi kebebasan berpendapat, namun membiarkan aktor-aktor gelap melakukan kekerasan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Mengapa pembungkaman ini dilakukan lewat jalur teror informal? Holivil berpendapat bahwa dalam sistem demokrasi zombie, aparat negara seringkali menggunakan "tangan ketiga" atau membiarkan impunitas terjadi untuk menghindari tanggung jawab langsung di mata internasional.
Dengan demikian, pemerintah tetap bisa mengklaim bahwa mereka tidak melakukan represi secara resmi, sementara di lapangan, para pengkritik hidup dalam ketakutan.
Para ahli yang dikutip dalam pemikiran Holivil menekankan bahwa pembungkaman ini efektif karena ia merusak struktur kepercayaan publik.
Ketika masyarakat melihat pengkritik paling berani sekalipun bisa diteror tanpa perlindungan negara, maka sensor mandiri (self-censorship) akan terbentuk secara alami.
Eskalasi di Papua, misalnya, bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal kedaulatan tanah adat yang terpinggirkan demi industri.
Pengabaian terhadap banjir Sumatera juga menunjukkan prioritas anggaran yang tidak berpihak pada keselamatan rakyat.
Ketika influencer mengangkat isu ini, mereka sebenarnya sedang melakukan fungsi kontrol sosial yang seharusnya dilakukan oleh institusi negara.
Namun, karena institusi tersebut telah menjadi bagian dari "tubuh zombie" yang digerakkan oleh kepentingan sempit, maka setiap suara yang mencoba membangunkan kesadaran publik dianggap sebagai ancaman yang harus dimusnahkan.
Jika pola ini terus dibiarkan, Indonesia hanya akan menyisakan prosedur demokrasi yang kosong. Kita akan memiliki pemilu, namun tanpa oposisi yang berani.
Kita akan memiliki media sosial, namun hanya berisi narasi seragam hasil ketakutan. Slogan "negara demokrasi" hanya akan menjadi label hiasan bagi sistem yang secara fungsional bersifat otoriter.
Mengatasi masalah ini memerlukan langkah-langkah radikal yang mengembalikan kedaulatan ke tangan warga.
Pertama, diperlukan reformasi penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas atas setiap aksi teror terhadap aktivis dan pengkritik.
Negara tidak boleh absen atau bersikap netral dalam kasus kekerasan; ketidakmampuan menangkap pelaku pelemparan bom atau pengancaman adalah bentuk pembiaran yang memperkuat demokrasi zombie.
Kedua, perlunya perlindungan hukum khusus bagi pengkritik kebijakan publik atau Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang lebih luas, mencakup perlindungan dari serangan fisik non-hukum.
Masyarakat sipil juga harus memperkuat solidaritas lintas sektor. Teror terhadap satu orang adalah serangan terhadap hak bicara semua orang.
Dengan membangun jaringan perlindungan kolektif, efek jera yang diinginkan oleh para pelaku teror dapat minimalkan.
Terakhir, pemerintah harus kembali pada khittah pembangunan yang berbasis pada data dan empati.
Kritik seharusnya dipandang sebagai data masukan untuk perbaikan, bukan sebagai gangguan keamanan sehingga Indonesia dapat tumbuh menjadi negara yang adil dan makmur. Semoga! (*)