Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 06.30 WIB.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Agus, Jumat (9/1/2026).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area ladang sawah dan membuang sebuah dompet. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pencarian dan menemukan dompet tersebut,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan awal, terduga pelaku mengakui bahwa dompet yang dibuang berisi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 plastik klip sedang berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu buah dompet bermotif kartun berwarna ungu tua,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirinya menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Tanggamus akan terus melakukan upaya penindakan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)