Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bandara Radin Inten II dijadwalkan melayani penerbangan internasional perdana pada 2 Februari 2026 dengan rute Lampung–Haikou–Jeddah melalui maskapai Hainan Airlines.
Pemprov Lampung memastikan Bandara Radin Inten II siap kembali melayani penerbangan internasional mulai awal Februari 2026.
Kesiapan ini dinilai penting untuk memperkuat konektivitas, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penerbangan tersebut akan mengangkut jemaah umrah asal Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung fasilitas bandara, Kamis (8/1/2026), guna memastikan seluruh layanan penerbangan internasional telah memenuhi standar, mulai dari keamanan, imigrasi, kepabeanan, hingga karantina.
Mirza menegaskan, dibukanya kembali penerbangan internasional bukan sekadar simbol, tetapi menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Selama ini, jemaah umrah dan haji asal Lampung harus berangkat melalui bandara di luar daerah.
“Setiap tahun jemaah umrah asal Lampung sekitar 23 ribu orang, sedangkan jemaah haji lebih dari 7 ribu orang. Dengan penerbangan langsung dari Lampung, waktu tempuh dan biaya perjalanan akan lebih efisien,” kata Mirza.
Selain sektor keagamaan, Mirza menilai penerbangan internasional juga berperan strategis dalam mendongkrak kunjungan wisata ke Lampung.
Sepanjang 2025, jumlah kunjungan wisatawan ke Lampung diperkirakan mencapai 23 juta orang, baik nusantara maupun mancanegara.
Lampung juga menjadi salah satu daerah pengirim tenaga kerja ke luar negeri, yang dinilai sebagai potensi trafik internasional berkelanjutan dari Bandara Radin Inten II.
“Lampung ingin terus maju dan tumbuh. Salah satu penopangnya adalah transportasi yang baik. Karena itu, kita ingin trafik penerbangan meningkat dan membuka lebih banyak rute internasional,” tutur Mirza.
Mirza turut melihat peluang ekonomi dari kerja sama internasional, salah satunya melalui hubungan sister province dengan Provinsi Shandong, China, yang membuka ruang investasi dan penguatan konektivitas bisnis.
Menurut Mirza, hadirnya rute internasional dari Lampung akan mempercepat arus investasi, pariwisata, serta mobilitas tenaga kerja, sehingga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam peninjauan tersebut, gubernur juga memastikan kesiapan fasilitas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) sebagai syarat utama operasional penerbangan internasional.
Sebelumnya Kadishub Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, kembalinya status bandara internasional yang disematkan ke Bandara Radin Inten II menjadi momentum penting bagi Lampung.
Untuk itu, pihaknya segera melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan rute penerbangan internasional.
"Setelah ini, kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut guna mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direct umrah Lampung-Jeddah," kata Bambang Sumbogo, Selasa (12/8/2026).
"Bukan hanya untuk ibadah haji dan umrah, tapi juga penerbangan internasional lainnya juga," imbuhnya.
Diketahui, potensi jemaah haji dan umrah asal Lampung sangat besar. Dari catatan terakhir, jumlahnya mencapai 23.000 jemaah per tahun.
Jumlah ini dinilai sudah memenuhi syarat minimal 1.500 jemaah umrah per bulan, sehingga penerbangan langsung dari Lampung sangat memungkinkan.
Diketahui, status Bandara Radin Inten II Lampung kembali menjadi bandara internasional.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.
Sebelumnya Kemenhub mencabut status bandara internasional dari Bandara Radin Inten II Lampung pada April 2024 lalu.
Dalam keputusan tersebut, diketahui terdapat 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Namun, dari 36 bandara yang ditetapkan, terdapat 14 bandara yang diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, termasuk Bandara Radin Inten II.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, suatu bandara wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional.
Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan karantina.
Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi kepada 36 bandar tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
(Tribunlampung.co.id/Ryo Pratama)