DBH Karimun 2025 Naik Rp 1 Miliar, Tapi Sumbangannya ke APBD Hanya 9 Persen
January 09, 2026 12:38 PM

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada 2025 mencapai Rp 83,61 miliar, meningkat Rp 1 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 82,28 miliar.

Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Karimun 2025 dari DBH SDA Gas Bumi 30 persen yakni mencapai Rp 30,54 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Karimun?

Untuk Karimun, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 %
  • DBH SDA Kehutanan - IIUPH
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 %
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Karimun 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Karimun 2025 mencapai Rp 891,02 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 9 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Karimun 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Otonomi Khusus yang mencapai 
Rp 470,40 miliar atau 53 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 302,42 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Karimun 2025

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 1,87 M 1,87 M 100.00
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,02 M 0,00 M 0.34
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 15,01 M 13,63 M 90.78
DBH PPh Pasal 21 36,00 M 32,63 M 90.65
DBH PPh Pasal 25/29 OP 1,70 M 1,56 M 91.46
DBH SDA Gas Bumi 30 % 13,37 M 13,37 M 100.00
DBH SDA Kehutanan - IIUPH 0,00 M 0,00 M 100.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,01 M 0,01 M 100.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 1,49 M 1,49 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 14,59 M 14,59 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 1,85 M 1,85 M 100.00
DBH SDA Perikanan 2,62 M 2,62 M 100.00
Total 88,53 M 83,61 M 94.45
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.