TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Qus Yaqut, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka Gus Yaqut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto.
Fitro mengatakan, surat penetapan tersangka Gus Yaqut sudah diterbitkan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut, beberapa kali penuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri hingga Rumah Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Hp, Gus Yaqut Segera Tersangka?
Baca juga: Rekam Jejak, Kontroversi dan Karir Politik Yaqut Adik Ketua PBNU, Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Haji
Selain itu, kediaman Gus Yaqut juga digeledah.
Ia juga dilarang untuk bepergian keluar negeri.
Kasus korupsi kuota haji sudah lama diendus oleh KPK.
Penetapan mantan Ketua PP GP Ansor tersebut, menjadi puncak penyidikan korupsi kuota haji di Kemenag RI tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.