Pencuri Motor di Objek Wisata Air Terjun Pait Jaya Mentok Akhirnya Ditangkap Polisi
January 09, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WA (34), warga Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (7/1/2026).

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor di objek wisata air terjun Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan wisata Air Terjun Pait Jaya pada Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pelaku diamankan di sebuah pondok di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian.

“Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang telah diubah warnanya,” kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Saat itu, kendaraan diparkir di area objek wisata air terjun dengan kondisi stang terkunci.

“Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di sekitar lokasi wisata,” katanya.

Yos menegaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan polisi, berikut kunci kontak.

“Kami meminta masyarakat agar tetap waspada saat berwisata, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan,” pesannya.

Ia menambahkan, terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dikenakan pasal sesuai ketentuan KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.