Mengintip Gudang Uang Gus Yaqut: Punya Aset Rp 13 Miliar, Sang Eks Menag Tersangka Korupsi Haji
January 09, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang ruang publik. Setelah lama bergulir dalam penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas.

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan ini menandai titik krusial dalam pengusutan kasus yang selama ini diselimuti kontroversi.

Di balik angka kuota dan regulasi, tersimpan dugaan penyelewengan yang berdampak luas, terutama bagi calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Baca juga: Profil Gus Yaqut, Resmi Ditetapkan Tersangka Skandal Kuota Haji 2024, Korupsi Rp 1 Triliun

Konfirmasi Resmi KPK

Penetapan status hukum terhadap Gus Yaqut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah naik ke tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik yang selama ini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab mantan Menteri Agama dalam polemik kuota haji.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Gus Yaqut.

Fokus utama penyidikan mengarah pada pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan serius dalam pembagian kuota tersebut.

Padahal, aturan mengenai pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aturan vs Fakta di Lapangan

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Pada tahun 2024, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, 50:50. Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Kebijakan ini diteken melalui Surat Keputusan (SK) Menteri, yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan KPK.

Baca juga: Hitungan BPK Belum Final, Penetapan Tersangka Korupsi Haji Tertunda, Seret Nama Yaqut:Mohon Bersabar

Pasal yang Menjerat

Dalam menangani perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal-pasal ini kerap digunakan dalam perkara korupsi besar yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Kekayaan Gus Yaqut

Di tengah pusaran kasus hukum ini, perhatian publik juga tertuju pada total kekayaan Gus Yaqut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.

Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur.

Selain itu, Gus Yaqut memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000.

Ia tercatat memiliki dua kendaraan, yakni sebuah mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alpard.

Kekayaannya juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233, serta utang sebesar Rp 800.000.000.

Dari Pengelola Ibadah ke Sorotan Hukum

Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat negara yang harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan korupsi.

Kasus ini bukan sekadar soal angka dan regulasi, melainkan menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji sebuah urusan yang sangat sensitif bagi umat.

Kini, proses hukum terus berjalan. Publik menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap aktor lain di balik kebijakan pembagian kuota yang dinilai menyimpang, serta bagaimana KPK menuntaskan salah satu skandal terbesar dalam tata kelola haji Indonesia.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.