Belum Terdaftar Bansos? Ini Dua Jalur Resmi Daftar DTSEN Agar Dapat BPNT dan PKH
January 09, 2026 05:40 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah bantuan sosial (bansos) dipastikan bakal tetap disalurkan pada tahun 2026.

Bansos itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar. Penerima bantuan wajib tercatat dalam basis data resmi pemerintah, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem ini biasanya terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tanpa terdaftar dalam sistem ini, masyarakat dipastikan tidak dapat menerima bansos, meskipun dinilai layak secara ekonomi.

Baca juga: Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Selidiki Konten Akun Medsos Gorontalo Karlota

Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercantum dalam DTSEN, atau ingin mengusulkan anggota keluarga maupun tetangga yang membutuhkan, pemerintah membuka dua mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2025.

Jalur Musyawarah Desa atau Kelurahan

Mekanisme pertama dilakukan secara langsung melalui pemerintah setempat.

Jalur ini mengedepankan verifikasi berbasis lingkungan dan menjadi opsi yang dianjurkan bagi masyarakat yang ingin memastikan validasi secara terbuka.

Tahapan yang harus dilalui dimulai dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Warga diwajibkan membawa dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun salinan.

Nama yang diusulkan tidak serta-merta disetujui. Data tersebut akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menilai tingkat kelayakan penerima.

Apabila hasil musyawarah menyatakan layak, petugas akan melakukan verifikasi lapangan atau ground check dengan mengunjungi langsung tempat tinggal yang bersangkutan.

Hasil survei lapangan kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan disahkan oleh kepala daerah.

Baca juga: Nikmati View Laut dan Ibu Kota Kwandang dari Taman Pontolo Indah Gorontalo Utara

Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan melakukan pengusulan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, karena periode tersebut menjadi waktu efektif pemutakhiran data sebelum tahap finalisasi.

Jalur Digital Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain jalur tatap muka, pemerintah juga menyediakan mekanisme partisipatif berbasis digital.

Warga dapat mengajukan diri sendiri atau orang lain melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial.

Langkah awal dimulai dengan mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

Pengguna kemudian diminta membuat akun menggunakan alamat email aktif serta mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sebagai proses verifikasi identitas.

Setelah akun aktif, pengusulan dapat dilakukan melalui menu “Daftar Usulan” dengan mengisi data orang yang diusulkan secara lengkap dan benar.

Apabila dalam waktu 30 hari kerja usulan tersebut tidak ditindaklanjuti atau diverifikasi oleh pemerintah daerah, data memiliki peluang untuk langsung diproses di sistem pusat.

Meski demikian, keakuratan dan kejujuran data tetap menjadi tanggung jawab pengusul.

Sistem Desil Penentu Jenis Bantuan

Setelah data tercatat dalam DTKS atau DTSEN, sistem akan mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam kategori desil.

Pembagian desil inilah yang menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima.

Kelompok desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Kelompok ini memiliki peluang terbesar untuk menerima berbagai bantuan, mulai dari PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN.

Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 5 diklasifikasikan sebagai kelompok rentan miskin.

Biasanya, kelompok ini hanya menerima bantuan pangan atau jaminan kesehatan.

Adapun masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 dinilai telah mandiri secara ekonomi dan tidak termasuk sasaran penerima bantuan sosial.

Ketentuan Khusus Penerima PKH

Pemerintah menegaskan bahwa berada pada desil rendah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima PKH. Program PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu.

Komponen tersebut meliputi sektor kesehatan, yakni ibu hamil dan anak balita; sektor pendidikan berupa anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA; serta komponen kesejahteraan sosial seperti lansia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Apabila suatu keluarga masuk dalam desil rendah namun tidak memiliki salah satu komponen tersebut, maka bantuan PKH tidak dapat diberikan.

Meski demikian, keluarga tersebut tetap berpeluang menerima bantuan lain, seperti BPNT atau bantuan sembako.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan pada KTP dan KK telah sesuai dan terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Keselarasan data menjadi faktor penting agar proses pendaftaran dan verifikasi dalam DTSEN berjalan tanpa kendala administratif.

 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.