Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak upaya penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal.

Upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, kata Djaka, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi benih bening lobster yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.

Pemeriksaan terhadap FE menemukan jumlah baby lobster sebanyak 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.

Kemudian, DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. DR diketahui mendapat perintah dari UH dengan upah Rp5 juta.

UH menjadi target Bea Cukai dan diperiksa dalam penerbangan lain bersama rekannya FD. Pemeriksaan terhadap keduanya membuktikan adanya upaya pembawaan benih bening lobster sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.

Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tutur dia.