Misteri 7 Pendukung Jokowi yang Dilaporkan Roy Suryo, Ada Youtuber
January 09, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sangadji menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena Roy Suryo merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut ijazah Universitas Gadjah Mada miliknya palsu serta tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional Hambalang periode 2010–2012.

Dalam laporan yang telah diterima kepolisian, identitas para terlapor belum diungkap secara terbuka oleh pihak pelapor.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya hanya menyampaikan inisial para terlapor yang dikelompokkan ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan tuduhan keterlibatan dalam korupsi Hambalang yang disebutkan dengan inisial U dan B.

Klaster kedua berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Roy Suryo yang disebutkan dengan inisial L, D, V, A, dan F.

Abdul Gafur Sangadji mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dibukanya identitas para terlapor tersebut ke publik.

“Saya nggak bisa sebut, apakah A ini adalah Ade Darmawan, apakah Andi Azwan, saya nggak bisa sebut,” ujar Sangadji di samping Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

Sangadji menyebutkan bahwa tujuh orang yang dilaporkan berasal dari dua kelompok berbeda.

“Ada dua klaster yaitu ada kelompok YouTuber dan ada kelompok non YouTuber,” kata Sangadji.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemetaan terhadap laporan tersebut sebelum diajukan ke Polda Metro Jaya.

Kajian tersebut mencakup penilaian terhadap perbuatan, unsur delik, serta pasal-pasal yang digunakan dalam laporan.

Sangadji menyebutkan bahwa berdasarkan kajian tersebut, tujuh terlapor diklasifikasikan sebagai pendukung Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, meminta agar identitas tujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo dibuka secara jelas kepada publik.

“Itu hak hukum beliau, melaporkan, tetapi sebaiknya memang supaya lebih jelas, apakah itu nama saya juga, ah jangan-jangan saya juga ini,” ujar Freddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

Freddy menyatakan bahwa dirinya tidak termasuk dalam daftar tujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan dua klaster yang dijelaskan, namanya tidak termasuk di dalamnya.

Freddy juga menegaskan bahwa meskipun aktif membela Presiden Joko Widodo dan kerap berseteru dengan Roy Suryo, ia mengaku tidak pernah menyerang secara pribadi.

“Ini penting menurut saya, buat siapa saja, siapa saja yang menjadi narasumber di pihak mana pun itu ya, menyerang pribadi itu memang kalau bisa kita hindari,” ujar Freddy.

Ia menambahkan bahwa fokus pembahasan seharusnya diarahkan pada substansi atau objek persoalan, bukan pada serangan personal.

Freddy juga mengaku tidak mengetahui secara rinci konten yang dimaksud Roy Suryo terkait tudingan keterlibatan dalam kasus korupsi Hambalang.

“Saya tidak tahu konten itu,” kata Freddy.

Ia meminta agar Roy Suryo menjelaskan secara terbuka konten serta pihak-pihak yang dimaksud dalam laporannya.

“Itu di media sosial, di YouTube, di TikTok, di Instagram, di mana pun itu banyak sekali berkembang narasi-narasi,” ujar Freddy.

Menurut Freddy, banyaknya konten yang beredar di media sosial sering kali tidak jelas sumber dan pemilik akunnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Ghofur Sangaji, menegaskan bahwa Roy Suryo tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Hambalang.

Ghofur menyampaikan bahwa Roy Suryo saat itu merupakan kader Partai Demokrat, namun tidak berstatus sebagai terlapor, tersangka, maupun saksi dalam perkara tersebut.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut telah dibuktikan melalui dokumen yang disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka dan bukan juga sebagai saksi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu,” ujar Ghofur di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ghofur menyebutkan bahwa meskipun demikian, narasi yang berkembang di ruang publik menyebut Roy Suryo terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar laporan Roy Suryo yang telah masuk tahap pro justisia diproses sesuai ketentuan hukum.

Ghofur menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterbitkan laporan polisi dan akan diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan Roy Suryo dalam kapasitas sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka dalam perkara lain.

“Perlu saya tegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh Mas Roy adalah dalam kapasitas sebagai seorang warga negara Indonesia,” kata Ghofur.

Ghofur juga menyebutkan bahwa laporan Roy Suryo memiliki kesamaan substansi dengan laporan yang pernah diajukan Presiden Joko Widodo, yakni terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Perbedaannya terletak pada dasar hukum yang digunakan, di mana Roy Suryo menggunakan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ghofur menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP baru.

Ia menyebutkan bahwa KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait perlindungan warga negara dari pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut Ghofur, dalam KUHP baru terdapat lima pasal yang secara khusus mengatur tindak pidana tersebut.

Ghofur meminta agar Polda Metro Jaya menegakkan hukum sesuai dengan asas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas.

Ia juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa perlakuan yang berbeda.

Ghofur berharap laporan Roy Suryo tidak berhenti hanya pada tahap penyidikan tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

“Penyidik Polda Metro Jaya harus betul-betul menegakkan hukum dengan baik,” ujar Ghofur.

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum yang baik diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
 

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Komedi di Mens Rea

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.