TRIBUNBATAM.id, TANGERANG – Sepasang suami istri asal Pakistan, MJ (36) dan SB (29), ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mereka ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menelannya.
Keduanya diduga menjadi kurir narkotika jaringan internasional dengan modus internal concealment, yakni menyembunyikan sabu di dalam tubuh menggunakan kapsul.
“Pasangan ini diduga sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh melalui cara ditelan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026).
MJ dan SB ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi terkait pengiriman narkotika oleh jaringan internasional.
Keduanya pun menjadi target pengawasan ketat karena merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polri sejak Juli 2025.
Meski tidak ditemukan barang bukti pada pemeriksaan awal terhadap barang bawaan, hasil tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil rontgen dan CT scan mengungkap adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya.
“Pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan dengan metode swallow. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses medis pengeluaran barang bukti,” ujar Djaka.
Setelah menjalani prosedur medis di RS Polri Kramat Jati, terungkap bahwa MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram.
Dengan demikian, total sabu yang diselundupkan pasangan suami istri tersebut mencapai 1.639,23 gram. Seluruh sabu dikemas dalam alat kontrasepsi sebelum ditelan.
“Modus ini sudah sering dilakukan, meski pola dan tekniknya terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu,” kata Djaka.
Kini, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diserahkan kepada Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan karena diduga kuat terkait jaringan narkotika internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MJ dan SB dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Sumbre: Kompas.com