Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Mayang, Jember Jawa Timur mengamankan pria bernama Ahmadi, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kakek umur 61 tahun ini diduga kuat telah menyetubuhi cucu perempuannya yang masih berusia 13 tahun di rumahnya kawasan Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni mengungkapkan, tindakan bejat itu terkuak setelah korban mengeluh kepada neneknya sudah empat bulan tidak datang bulan.
Baca juga: Satu Tiket Dua Pantai, Wisata Papuma dan Watu Ulo Jember Tembus 20 Ribu Pengunjung Awal Tahun 2026
Mendengar hal tersebut, kata dia, nenek korban membawa cucu perempuannya melakukan pemeriksaan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mayang.
"Selanjutnya sama Puskesmas diperiksa, ternyata benar (dugaan pencabulan). Sama Puskesmas dianjurkan untuk melaporkan ke Polsek Mayang," kata Romdoni.
Setelah itu, nenek korban melaporkan perkara ini di Polsek Mayang Jember pada 4 Januari 2026. Kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Setelah Tim Polsek Mayang datang ke Tim Kejadian Perkara, dan mengamankan pelaku meskipun ada perlawanan dari tersangka," imbuh Romdoni
Hasil interogasi yang telah dilakukan, Romdoni mengungkapan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebayak 11 kali, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Gumitir Jember, Truk Terguling Timpa Elf dan Mobil, 6 Orang Luka
“Dalam kurun waktu mulai bulan Agustus sudah 11 kali," ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan, kata dia, tersangka mengiming imingi cucunya akan dibelikan handphone, agar mau disetubuhi.
"Pelaku gunakan dua modus kepada korban, yakni iming-iming dibelikan handphone baru dan dijanjikan uang receh," papar Romdoni.
Atas perbuatannya tersebut, Romdoni menjerat pelaku dengan Pasal 415, 417 dan 473 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH) tentang pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.