TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Oknum anggota DPRD dijebloskan ke penjara gara-gara menjual lahan kawasan hutan lindung.
Luas lahan hutan lindung yang dijual oknum anggota DPRD ini fantastis mencapai 1.400 hektare.
Kelakuan oknum anggota DPRD itu mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Oknum anggota DPRD tersebut adalah Yansori, merupakan anggota DPRD Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Yansori kini telah menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara.
Indralaya Utara merupakan Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia. Kecamatan ini satu dari enam belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Yansori dijemput Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir setelah seremoni Paripurna HUT Kabupaten Ogan Ilir selesai.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 1 Ogan Ilir tersebut langsung digelandang menuju ruang pemeriksaan Kejari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yansori langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo, Palembang.
Penyidikan terkait dugaan mafia tanah yang menyeret anggota DPRD Ogan Ilir Yansori tersebut sudah berjalan dua tahun.
Terungkap modus Yansori menjual tanah negara hingga ribuan hektare itu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, selama dua periode (2008–2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. Musa, mengungkapkan Yansori diduga menggunakan otoritasnya menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara.
Bukan lahan biasa, tanah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang berada di titik krusial perbatasan antara Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
"Lahan negara yang diserobot dan dijual ke pihak tertentu mencapai luas fantastis, yakni 1.400 hektare," tegas Musa dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Penyidikan mengungkap skema bagi hasil yang menggiurkan. Dari setiap hektare lahan negara yang 'dihijaukan' dokumennya oleh Yansori, ia diduga memungut fee sebesar Rp1 juta.
Total uang jasa yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar. Namun, harga yang harus dibayar negara jauh lebih mencekik; total kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp10,5 miliar.
Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.
Yansori lahir di Lorok Ogan Ilir.
Yansori merupakan lulusan SMA Muhammadiyah 7 Palembang tahun 1986.
Dia tercatat dua kali menjabat sebagai kepala desa pertama desa Lorok periode 1998-2008.
Lalu desa pulau Kabal menjabat kepala desa periode 2008-2022.
Tercatat Yansori juga pernah tergabung dalam organisasi Forum Kades sebagai anggota di tahun 2008 hingga 2021.
Dirinya baru terjun ke dunia politik setelah bergabung menjadi kader Gerindra di tahun 2021.
Sementara itu untuk penghargaan pernah didapat, Yansori pernah memperoleh penghargaan dari Yonkav 5 tahun 2021 dan 2022.
Kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat negara juga terjadi di Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dilansir Tribunnews.com, keduanya yakni Rizal, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta Soni Apriansyah, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.
Kedua ASN tersebut diduga berperan dalam praktik penerbitan legalitas lahan negara secara melawan hukum untuk kepentingan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar sepanjang 2017–2024.
Kejaksaan sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021 Justiar Noer, dan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Justiar Noer. Mantan kepala daerah tersebut disebut menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp45,96 miliar dari seorang pengusaha tambak udang.(*)