SURYA.CO.ID, JOMBANG - Aksi kriminal yang dilakukan seorang M (39) di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berujung penangkapan oleh aparat kepolisian.
Warga Desa Kauman itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan pencurian sekaligus percobaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, bertepatan suasana pergantian tahun. Pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah tetangganya sendiri, Gamini (37), saat rumah dalam keadaan lengang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, keberadaan pelaku pertama kali diketahui oleh anak korban, RA (11) yang baru pulang dari perayaan tahun baru.
Ketika itu, RA melihat M ada di dalam rumah sedang mengambil uang di jok sepeda motor.
"Selain mengambil barang milik korban, tersangka juga sempat melakukan percobaan pencabulan terhadap anak korban. Namun aksi tersebut gagal," ucap Dimas, dalam keterangan yang diterima SURYA, Jumat (9/1/2026).
Korban Gamini baru menyadari kejadian tersebut pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu ia mendapati sebuah ponsel yang sebelumnya diletakkan di kamar sudah tidak ada di tempat.
Informasi semakin jelas setelah sorenya, saksi RA menceritakan apa yang dilihatnya dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 1.050.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2.450.000.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya, Minggu (4/1/2026) malam tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit ponsel, kaos, dan celana jeans yang diduga digunakan saat beraksi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Dimas. *****