SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang, menuai perhatian serius dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Jombang.
KORPRI PMII menilai peristiwa itu sebagai sinyal adanya persoalan mendasar dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ketua KOPRI PC PMII Jombang, Nina Fatmawati menegaskan bahwa institusi sekolah sejatinya harus menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Namun ketika dugaan kekerasan justru muncul dari dalam lingkungan pendidikan, hal itu menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus secara parsial.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak. Ketika terjadi dugaan pelanggaran hak anak, ini menandakan ada kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pencegahan," ucap Nina saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, yang membuat situasi makin parah karena beberapa faktor. Yaitu masih lemahnya mekanisme pelaporan yang ramah korban, minimnya pemahaman tenaga pendidik terkait perspektif perlindungan anak dan kesetaraan gender.
Juga kuatnya budaya saling menutupi sehingga menghambat terpenuhinya hak anak atas rasa aman di sekolah.
Dalam konteks penanganan perkara, KOPRI PMII Jombang menekankan pentingnya mengedepankan penanganan terbaik bagi korban. Menurut Nina, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, serta dijauhkan dari stigma maupun tekanan sosial.
"Segala bentuk intimidasi, pelabelan negatif, hingga upaya menyalahkan korban merupakan kekerasan lanjutan yang tidak boleh dibiarkan," ia melanjutkan.
Atas dasar itu, KOPRI PMII Jombang menyampaikan sejumlah tuntutan. Yaitu meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak sekolah untuk menangani kasus ini secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin keselamatan serta kerahasiaan korban.
Selain itu, KOPRI PMII juga mendorong pemda dan instansi terkait melakukan evaluasi berkala atas penerapan sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.
Evaluasi tersebut termasuk penguatan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pelatihan berkelanjutan bagi tenaga pendidik mengenai etika profesi, pencegahan kekerasan berbasis gender, serta pengarusutamaan hak azasi manusia dalam standar mutu pendidikan.
Nina mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif, dengan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan pada anak.
"Kami berkomitmen terus mengawal isu perlindungan anak di dunia pendidikan. Ini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan bersama demi masa depan anak-anak," pungkas Nina.
Penyidik Polres Jombang telah mengambil langkah tegas dengan mengubah status seorang pengajar honorer di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari terlapor menjadi tersangka.
Pria berinisial D itu telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang, terkait dugaan keterlibatannya dalam pelecehan seksual terhadap peserta didik.
Penahanan dilakukan sehari sebelumnya, atau Kamis (1/1/2026), di kediaman tersangka di Kecamatan Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini didasari oleh sejumlah bukti awal serta keterangan yang dihimpun dari para korban dan saksi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang dikaitkan dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *****