Daftar Kasus Rasuah di Kemenag: Korupsi Alquran, Jual Beli Jabatan, hingga Kuota Haji
January 09, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka ini terkait dugaan peran mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex dalam Sengkarut Korupsi Kuota Haji

Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Di sisi lain, kasus rasuah yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya baru terjadi kali ini saja.

Sejak era 2000-an, bermacam kasus korupsi pernah dilakukan oleh pejabat di Kemenag. Lalu apa saja kasusnya? Berikut rangkumannya.

Korupsi Pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah

Dikutip dari laman KPK, salah satu korupsi yang pernah dilakukan pejabat di Kemenag yakni terkait pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah pada tahun 2011 serta 2012.

Dalam kasus ini, total ada empat orang yang dinyatakan terlibat yaitu dua pegawai Direktorat Bimas Islam Kemenag, Dendy Prasetia dan Ahmad Jauhari; anggota Badan Anggaran DPR 2009-2014, Zulkarnaen Djabbar; serta politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Djabbar bersama anaknya Dendy Prasetia serta Fahd dinyatakan terbukti menerima total uang sebesar Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Hakim menyatakan mereka terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar PT Batu Karya Mas menjadi pemenang tender terkait pengadaan laboratorium komputer MTS dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A31) sebagai pemenang pengadaan Alquran.

Selain itu, Djabbar, Dendy, dan Fahd juga dinyatakan terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag agar pengadaan Alquran dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Dalam kasus korupsi ini, Djabbar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair sebulan kurungan.

Lalu, anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.

Selain itu, ayah dan anak ini turut dihukum membayar uang pengganti masing-masing Rp5,7 miliar.

Sementara, Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Fahdl El Fouz divonis empat tahun dan denda 200 juta subsidair tiga bulan. Adapun alasan hukuman Fahd lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya karena berperilaku kooperatif dan telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp3,4 miliar.

Korupsi Dana Operasional Menteri (DOM)

Kasus korupsi Dana Operasinal Menteri (DOM) ini menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali pada tahun 2014 lalu.

Dia dinyatakan terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya seperti pengobatan anaknya serta berwisata.

Mantan Ketua Umum PPP itu menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar.

Baca juga: Awalnya Rp291 Juta, Kekayaan Yaqut Tembus Rp13,74 Miliar di Kursi Menag

Dalam kasus ini, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar.

Suryadharma pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetapi hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman penjara.

Korupsi Haji oleh 3 Menag

Selain Gus Yaqut, korupsi terkait haji juga pernah dilakukan oleh dua Menag sebelumnya yaitu Said Agil Husin Al Munawar (periode 2001-2004) serta Suryadharma Ali.

Untuk Said, ia terbukti melakukan korupsi Dana Abadi Utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam kasus ini, ia dinyatakan menerima uang sebesar Rp4,5 miliar selama menjadi menteri.

Namun, Said sempat membantah bahwa uang yang diterima berasal dari hasil korupsi tetapi dari dana taktis dan tunjangan.

Menurutnya, dana tersebut telah sesuai dengan prosedur kepegawaian.

Saat sidang vonis, hakim menyatakan bahwa Said terbukti menggunakan dana tersebut tidak hanya untuk kepentingan penyelenggaraan haji tetapi juga untuk keperluan lain seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR.

Baca juga: Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, MAKI: Harusnya Penetapan sejak 2 Tahun Lalu

Lalu, uang itu juga digunakan untuk ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung (MA), serta memberi sumbangan yang tak sesuai peruntukan.

Said pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sementara, Suryadharma melakukan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun 2010-2013.

Ia terbukti melakukan kecurangan dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji yang diberikanuntuk beberapa orang yang dipilihnya.

Hal itu dilakukannya agar mereka bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.

Adapun hukuman yang diterima Suryadharma Ali merupakan akumulasi dengan kasus yang menjerat dirinya sebelumnya yakni terkait penyelewengan DOM.

Jual Beli Jabatan di Kemenag

Kasus lain yang pernah terjadi di Kemenag yakni terkait jual beli jabatan dengan pelakunya yakni politikus PPP, Romahurmuziy.

Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Rommy ini berawal ketika dirinya terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

Pada saat OTT dilakukan, sempat terjadi kejar-kejaran antara Rommy dan penyidik KPK.

Dalam sidang vonis pada 20 Januari 2020, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Setelah Bantah Ragu-Ragu Jerat Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkap Status Eks Menag Yaqut Cholil

Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap beli jabatan di lingkungan Kemenag dan menerima uang Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur serta Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik.

Rommy lantas mengajukan banding ke PT DKI jakarta dan dikabulkan. Hukumannya pun disunat satu tahun.

Ia resmi bebas pada Maret 2020 dan kembali terjun ke politik dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.