TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut berkomentar mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono oleh sejumlah pihak mengenai materi stand up comedy di pertunjukan bertajuk Mens Rea.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menilai kritik melalui stand up comedy merupakan hal wajar.
Sehingga, Abdullah memandang tidak perlu sampai mempolisikan Pandji Pragiwaksono.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Untuk diketahui, pertunjukan Mens Rea itu digelar di Indonesia Arena, Senayan pada 30 Agustus 2025 dan disiarkan secara digital pada 27 Desember 2025.
Sejumlah materi Pandji yang mengkritisi sejumlah isu berbuntut pada laporan Polisi.
Seperti Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Angkatan Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik.
Dengan catatan, hal itu dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.
Abdullah menegaskan, perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang
Temanggung, dan Kota Magelang) itu juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik.
Termasuk bagi para seniman dan komika.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas ujarnya.
Baca juga: Pelapor Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Materi NU dan Tambang Dinilai Mencederai, Tak Sesuai Fakta
Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penghasutan di depan umum serta dugaan penistaan agama yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menerangkan laporan masuk pada Kamis (8/1/2026).
"Penyidik ke depannya akan melakukan klarifikasi baik pada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh pelapor, kemudian nanti akan menganalisa dengan barang bukti yang diberikan."
"Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat, khususnya Daerah Khusus Jakarta, tetap bijak dalam menyampaikan sebuah informasi," paparnya, dikutip dari YouTube KompasTV.
Sejumlah alat bukti yang diserahkan pelapor yakni satu buah digital flash disk USB yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan Pandji.
Kemudian satu lembar kertas hasil cetak tangkapan layar dan satu lembar surat dokumen rilis aksi.
"Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru tentang penistaan agama, yaitu Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 atau Pasal 243 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023."
"Pelapornya Saudara RW, namun korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman, menyatakan penampilan stand up Pandji dianggap merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah.
"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," ucapnya.
Salah satu materi yang disorot yakni izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah ke NU dan Muhammadiyah.
"Lalu narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Gilang, Mohay) (TribunJakarta.com/Satrio)