Bendahara UPT Gunung Tua sebut Uang Hasil Korupsi Dipakai Jalan ke Bali, Dibagi ke Inspektorat
January 09, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Padang Lawas Utara, Irma Wardhani menyampaikan, uang korupsi hasil pengaturan jalan dipakai untuk berbagai kegiatan, termasuk acara perayaan hari kemerdekaan, pergi ke Bali, hingga diberikan kepada Inspektorat Sumatera Utara. 

Irma menyampaikan itu saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar, atasnya di UPTD Gunung Tua, Jumat (9/1/2025). 

Irma juga mengaku sudah menerima uang dari Akhirun Piliang direktur  PT Dalihan Natolu  atas perintah Rasuli Efendi Siregar sejak 2023 sebagai bendahara UPTD Gunung Tua. 
 
"Di Bali bukan liburan Pak Jaksa. Itu saya lupa pak, kayaknya waktu itu ada undangan. Yang berangkat saya, Ryan, Pak Rasuli, Fadil, ada (mantan) Kadis PU juga. Anggaran untuk tiket pesawat dan hotel itu dari kantor. Kalau dari kontraktor (digunakan) untuk keperluan lain saja, untuk menutupi," kata Irma kepada Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.  

"Kemudian untuk keperluan 17 Agustus-an Pak Jaksa. Uangnya memang dari kontraktor. Kalau kurang, saya minta dari Pak Rasuli," lanjutnya.


Dari fakta persidangan, Irma juga blak-blakan mengaku ada aliran suap yang dikirim ke Staf Inspektorat. Uang ini disebut sebagai uang review karena sudah membantu kontraktor mereview pencairan dana. 
  
"Pak Rasuli memerintahkan saya untuk minta uang review. Mereka (tim review) meminta melalui Pak Rasuli. Saya pun tak tahu, cuma ya tolong dimintakan untuk tim review. Itu untuk me-review pencairan. Karena itu ada beberapa kali review. Bukan untuk mempermudah pencairan sih, sudah aturannya seperti itu, tapi saya lupa," ujarnya. 

 Uang review ini terungkap dari bukti digital pesan WhatsApp Rasuli kepada Irma. Meskipun begitu, JPU KPK masih menggali uang review yang diminta ke PT DNG tersebut untuk proyek apa. 

Irma pernah memberikan uang kepada Hengky dari Inspektorat Pemprov Sumut. Uang Rp50 juta yang ia minta ke Akhirun sebagai direktur DNG. 
 
"Yang Rp50 juta itu bukan semua untuk Pak Hengky. Saya pegang dulu Pak Jaksa, siapa tahu ada keperluan itulah dikeluarkan," sebutnya. 
 
 
"Kalau sesuai dengan percakapannya, ada permintaan uang yang digunakan untuk review proyek. Tapi proyek yang mana, kan, kita juga belum tahu. Ke Pak Hengky namanya. Kalau sesuai dengan fakta persidangan memang seperti itu," tutur Wahyu Eko selaku JPU KPK. 

Temuan JPU bukan hanya Rp50 juta saja, ternyata uang review untuk Staf Inspektorat Pemprovsu kembali ditagih Irma. Pengiriman terakhir adalah Rp25 juta. 
 
"Kalau dikasih ke sana kita kurang tahu, tapi yang jelas yang ditransfer dari PT. DNG ke Irma itu Rp50 juta. Ada yang Rp25 juta juga. Jadi dua kali, ternyata dia minta lagi yang terakhir."


(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.