3 Gangster Kampung Gresik Ditangkap Usai Beraksi Gerudukan, Libatkan 5 Pelajar Dalam Pengeroyokan
January 09, 2026 11:32 PM

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan perampasan yang dilakukan sekelompok gangster.  

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3 orang tersangka, sedangkan 5 orang masuk Daftar pencarian orang (DPO), Jumat (9/1/2026). 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari penangkapan gangster kampungan tersebut ada 5 pelajar yang menjalani hukuman sosial serta wajib lapor. 

Aksi gangster 'kampungan' dilakukan di dua lokasi yang berbeda dalam satu malam yaitu di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Aksi sweeping tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan barang berharga. 

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Gangster yang berjumlah sekitar 20 orang berkonvoi sepeda motor di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. 

Mereka membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Dan rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor.

Merampas Dan Menganiaya

Kemudian, motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang. 

Salah satu pelaku berinisial IPN yang masuk DPO membacok pinggang kiri korban dua kali menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan gangster kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. 

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syarifudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. 

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Dari laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran lintas wilayah hingga berhasil mengamankan 3 tersangka.

"Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota. Ada 5 orang DPO dan 5 pelajar dikenakan sanksi sosial serta wajib lapor," kata Rovan. 

Identitas tiga tersangka adalah MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya. Selain itu, tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap, Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap, Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN dan DVD.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah,” imbuhnya. 

Ancaman Penjara 9 Tahun

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S 3711 ABG, 4 unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Ada pun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. “Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan,” katanya. 

Akibat aksinya, para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kemudian pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Rovan mengimbau kepada para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.

Sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat, namun berujung pada tindak pidana.“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.  *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.