TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, Kamis (8/1).
Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga yang ditangani Peradilan Militer.
Adapun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sidang pemeriksaan pendahuluan adalah Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis. Kemudian Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof. Guntur Hamzah masing masing menjadi hakim anggota.
Dalam persidangan kuasa hukum pemohon yakni LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS membacakan permohonan Uji Materil Undang -undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan ini bermula dari real case yang pemohon alami terkait meninggalnya anak Pemohon MHS berusia 15 tahun yang dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Namun proses hukum Peradilan Militer yang mengadili terdakwa berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, anggota TNI dituntut 12 bulan penjara dan vonis 10 bulan penjara.
Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup (Berkekuatan Hukum Tetap) dan saksi-saksi, ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif.
"Para Pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," kata direktorat LBH Medan Irvan Syahputra.
Irvan menyampaikan, UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusus Pasal 9 angka 1 menafsirkan seluruh tindak pidana (termasuk tindak pidana umum) tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI.
Selain itu jelasnya, pada pasal 9 angka 1 menjadikan impunitas terhadap Prajurit anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum. "Hal ini tentunya melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum," kata Irvan.
Pemohon meminta MK mengabulkan Permohonannya terkait frasa tindak pidana dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. "Sehingga semua tindak pidana di adili di Peradilan Militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI," lanjut Irvan.
Baca juga: Ular Piton Lima Meter Masuk Dapur Rumah Warga di Desa Helvetia
Catatan Perbaikan
MAJELIS hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas.
Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual yang dialami Pemohon. Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir Pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan Prof.
Enny juga menegaskan jika Pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama dan bahkan telah diteliti dalam disertasi mahasiswa. Kemudahan, sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. (cr17/Tribun-Medan.com)