KOMPOL Ramli Sembiring Terdakwa Pemerasan 12 Kepsek di Sumut Masih Buron, Ini kata Polda Sumut
January 10, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Kompol Ramli Sembiring dikabarkan kabur. Kompol Ramli Sembiring merupakan terdakwa pemerasan 12 kepala sekolah di Sumut. 

Kompol Ramli merupakan eks PS Kasubdit Tipikor Polda Sumut. 

Terkait keberadaan Kompol Ramli, Polda Sumut tidak memberikan jawaban yang tegas.  

Sampai saat ini, Kompol Ramli dinyatakan dalam pencarian orang (DPO) sesuai surat

bernomor: DPO/3/V/2025/ yang dikeluarkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada 18 Maret 2025.

Dalam kasus pemerasan senilai Rp 4,7 milliar, Kompol Ramli bersama Brigadir Bayu terbongkar usai keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025.

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi. 

Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang.

Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun.  

Sementara Kompol Ramli yang sempat ditahan dengan Bayu dinyatakan menghilang. 

Baca juga: PSTI Medan Paparkan Program Kerja dan Target ke KONI Medan

Baca juga: Tantangan Berat Pelatih Eko Purdjianto, PSMS Langsung Hadapi Adhyaksa FC

Mengenai hilangnya Kompol Ramli, Polda Sumatera Utara yang dikonfirmasi tribun medan mengenai Kompol Ramli yang dinyatakan DPO hanya menjawab singkat. 

"Akan saya tanyakan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, kepada tribun, Jumat (9/1/2026). 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon yang dikonfirmasi, mengenai upaya pencarian terhadap Kompol Ramli juga tak menjawab banyak. 

"Sebentar akan saya tanyakan," kata Siti kepada tribun. 

Hilangnya Kompol Ramli tertuang dalam  isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu yang sudah divonis 5,5 tahun penjara. 

Dalam dakwaan juga diterangkan pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. 

Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek. 

Dalam persidangan juga dijelaskan Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.

Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. 

Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. 

Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta

Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro’o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. 

Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar. 

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.

Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

(*/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.