TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Dugaan penyalahgunaan jatah kuota haji reguler untuk keuntungan pribadi membuat publik terkejut.
Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi pada tahun 2024 yang seharusnya mempercepat antrean jemaah reguler, justru dialihkan menjadi haji khusus dan diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah.
KPK menduga bahwa penyimpangan pembagian kuota haji itu telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini kembali ramai dibicarakan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Penetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Perkara ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa tambahan kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.
Namun, pada praktiknya, kuota tambahan justru dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.
Padahal, mereka seharusnya bisa masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun tersebut.
Baca juga: Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjabat sebagai Menteri Agama sejak Desember 2020.
Ia mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelum menjadi menteri, Yaqut pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019.
Saat masih menjabat sebagai anggota DPR, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp936 juta pada tahun 2018.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
Pada periode itu, aset terbesarnya berasal dari alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp882 juta.
Ketika pertama kali melaporkan harta setelah menjabat Menteri Agama, kekayaan Yaqut meningkat signifikan.
Dalam laporan per 31 Maret 2021, total hartanya tercatat sebesar Rp11,1 miliar.
Artinya, terjadi lonjakan kekayaan hingga sekitar Rp10 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Aset terbesar pada laporan tersebut berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp1,2 miliar, kas sebesar Rp646 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta.
Baca juga: Astaga! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 1 T Lebih
31 Desember 2018 (masih menjadi anggota DPR RI)
31 Desember 2020 (sudah menjadi Menteri Agama)
31 Desember 2021
31 Desember 2022
31 Desember 2023
20 Januari 2025
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ia merupakan anak dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pria yang dikenal dengan sapaan Gus Yaqut ini merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf, sekaligus paman dari K.H. Musthofa Bisri atau Gus Mus.
Yaqut mengenyam pendidikan dasar hingga menengah atas di kota kelahirannya.
Pria berusia 50 tahun ini memulai kiprah politiknya di PKB dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk periode 2004–2005.
Ia kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada Rembang dan menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Yaqut Cholil Qoumas juga pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor sebagai Ketua Umum pada 2015–2020.
Pada 2014, Gus Yaqut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, namun tidak berhasil lolos.
Meski begitu, ia akhirnya duduk di kursi DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Presiden Jokowi.
Dalam Pemilu 2019, Yaqut kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024.
Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Jokowi mulai 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)