Jual Beli Kuota Libatkan Eks Menag Gus Yaqut Sebabkan 8.400 Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat
January 10, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata telah dilakukan penyidik sejak sehari sebelumnya.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan dua nama tersebut harus bertanggung jawab atas sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan negara.

Baca juga: Siapa Yaqut Cholil Qoumas? Ini Profil Eks Menteri Agama yang Kini Tersangka KPK dan Perjalanan Kasus

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," sebut Budi.

Pengumuman ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya membenarkan melalui pesan singkat bahwa surat penetapan tersangka untuk eks Menag telah diterbitkan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Budi memaparkan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata.

"Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Tunggu Hitungan BPK

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti (actual loss).

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," kata Budi.

Di sisi lain, KPK juga memberikan ultimatum kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel serta asosiasi terkait untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," ujar Budi.

Peran Gus Yaqut

Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata.

Baca juga: Daftar Tahanan yang Rayakan Natal di Rutan KPK, Ada Rudy Ong Chandra yang Terseret Kasus IUP Kaltim

Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya.

Lebih jauh, penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpusat pada kebijakan diskresi yang dinilai melawan hukum.

Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir.

Baca juga: Kenapa Ira Puspadewi Belum Bebas? Ini Penjelasan KPK dan Bedanya dengan Kasus Hasto–Tom Lembong

Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” jelas Budi.

Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aset (asset recovery) dan menunggu hasil audit BPK sebelum melangkah ke tahap penahanan.

Suasana Rumah

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Mahkota Residence, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, terpantau dijaga ketat oleh petugas keamanan klaster menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Dorong Tokoh Agama Kaltim Jadi Pelopor Antikorupsi Melalui Safari Keagamaan

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 17.15 WIB, aktivitas penghuni klaster perumahan tersebut masih berlangsung normal.

Sejumlah warga terlihat keluar masuk kawasan tanpa hambatan.

Meski situasi terpantau kondusif, petugas keamanan klaster tidak mengizinkan awak media untuk memasuki area perumahan.

Setiap orang di luar warga yang hendak masuk terlebih dahulu ditanya mengenai kepentingan dan tujuan kunjungannya.

Selain itu, pagar tinggi berwarna hitam di pintu masuk klaster tampak selalu ditutup rapat.

Di dalam kawasan perumahan, sedikitnya empat petugas keamanan berjaga di sejumlah titik.

“Tidak boleh masuk, kan ini saya hanya menjalankan tugas,” kata salah satu petugas keamanan di lokasi.

Hormati Penetapan Tersangka

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Baca juga: Kemenag Kaltim Apresiasi Safari Keagamaan Antikorupsi KPK, Dorong Tokoh Agama Jadi Agen Perubahan

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya.

Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ucap dia.

Bukan Lagi Kader PKB

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur merespons penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Disorot, Eks KPK: Berpotensi Jadi Blueprint Koruptor Hindari Jerat Hukum

Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, melalui kader senior PKB Kaltim yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin alias Bang Udin, menegaskan bahwa partai tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Wah, itu kami no comment. Itu sudah ranah hukum. Biarlah hukum bekerja,” ujar Bang Udin saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia menyampaikan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB juga memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Terkait status keanggotaan Yaqut Cholil Qoumas di PKB, Bang Udin menegaskan bahwa mantan Menteri Agama itu sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai.

“Beliau sudah keluar dari PKB. Jadi kami hanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Jejak Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

-1 Agustus 2024

Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK.

Laporan menyebut adanya kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji.

-19 Juni 2025

KPK mengumumkan mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama.

-7 Agustus 2025

Gus Yaqut menjalani pemeriksaan pertama di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 5 jam.

-11 Agustus 2025

KPK menerbitkan larangan ke luar negeri terhadap:

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Ishfah Abid Aziz (IAA/Gus Alex)

FHM

Pencekalan berlaku 6 bulan.

-September 2025

KPK mulai mengungkap modus manipulasi kuota, termasuk:

Jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat

Pelunasan dipersempit hanya 5 hari agar kuota tidak terserap

-9 September 2025

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa terkait penggunaan kuota haji khusus dan dugaan jual beli visa.

-Oktober 2025

KPK memeriksa lebih dari 300 biro travel (PIHK) dari berbagai provinsi untuk menghitung kerugian negara.

-8 Januari 2026

KPK resmi menetapkan:

Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag) dan Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex (eks staf khusus) sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024.

-9 Januari 2026

KPK mengumumkan ke publik status tersangka tersebut.

Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.