TRIBUNTRENDS.COM - Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) itu resmi menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tudingan telah menelantarkan anak kandungnya sendiri sejak kecil.
Ressa mengaku selama bertahun-tahun hidup tanpa pengakuan sebagai anak dari Denada.
Ia merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah diberikan, meski berasal dari keluarga yang dikenal publik.
Baca juga: Asal-Usul Ressa Rizky, Pemuda Banyuwangi Gugat Denada, Klaim Sebagai Anak yang Ditelantarkan
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui fakta tentang asal-usul dirinya saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Sebelumnya, Ressa hanya mengetahui bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi.
Namun, kabar burung yang selama ini ia dengar akhirnya dikonfirmasi oleh seseorang yang sangat ia percayai.
Bibi yang selama ini merawat Ressa diketahui merupakan adik dari almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada yang juga dikenal sebagai penyanyi legendaris Tanah Air.
Sejak kecil, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi.
Seluruh kebutuhan hidupnya, menurut Firdaus, selama ini ditanggung oleh keluarga, terutama oleh mendiang Emilia Contessa.
Setelah mengetahui dugaan kebenaran tentang status dirinya, Ressa disebut beberapa kali mencoba meminta penjelasan langsung kepada Denada.
Namun, jawaban yang diterimanya justru membuatnya semakin terpukul.
"Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya," sambung Firdaus.
Penolakan itulah yang kemudian meninggalkan luka psikologis mendalam bagi Ressa, hingga akhirnya memicu langkah hukum.
Baca juga: Denada Siap Hadapi Gugatan Ressa Rizky, Atas Pengakuan Pemuda Banyuwangi sebagai Anak Kandung
Situasi semakin sulit setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Firdaus menjelaskan, sejak kepergian sosok yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, kondisi ekonomi keluarga di Banyuwangi memburuk drastis.
"Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," ujar Firdaus.
Atas dasar itulah, Ressa memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan status dan tanggung jawab.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Ressa menuduh Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu.
Firdaus menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan klaim bahwa Ressa adalah anak kandung Denada.
Namun, bukti-bukti tersebut belum dapat dibuka ke publik karena proses hukum masih berada pada tahap mediasi.
"Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail.
Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat.
Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu," bebernya.
Baca juga: Unggahan Pilu Denada Usai Digugat Ressa Rizky Atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung: Ma, Doain Ya
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa proses pemanggilan sidang yang diterima kliennya tidak berjalan ideal.
"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali," ujar Iqbal.
Iqbal juga mengaku baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara menyeluruh.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut isu sensitif soal pengakuan anak, tanggung jawab orang tua, serta konflik keluarga yang telah lama terpendam.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, tempat kebenaran akan diuji dan klaim kedua belah pihak dipertemukan secara terbuka di hadapan hukum.
***