SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketegasan dan langkah konkret di lapangan menjadi tuntutan utama dalam penerapan larangan total angkutan batubara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan yang telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hardianto Aljufri, mendesak instansi terkait termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban tanpa pilih kasih, guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurut anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan Daerah (Dapil) Sumsel VII meliputi Kabupaten Lahat- Pagar Alam dan Empat Lawang, David Hardianto Aljufri, jika saat ini dibutuhkan ketegasan dan action yang nyata dilapangan untuk penerapannya.
"Kita mendukung apa yang sudah disampaikan Gubernur Sumsel, yang resmi melarang operasional truk batubara mulai 1 Januari untuk melintasi jalan umum," kata David, Sabtu (10/1/2026).
Menurut David, kebijakan ini prinsipnya untuk menertibkan aktivitas angkutan batubara dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya (jalan umum), yang selama ini sudah dituntut mayoritas pengguna jalan raya yang ada.
"Jadi, pada prinsipnya secara pribadi saya (David Hardianto Aljufri) yang mewakili dari Dapil tujuh, sangat mendukung apa yang telah dilakukan pak Gubernur Sumsel. Mohon kiranya kepada instansi atau pihak terkait untuk melakukan penertiban baik Dishub, kepolisian, pemda dan tim gabungan yang ada, untuk melakukan tindakan penertiban jika masih ada kendaraan truk batubara melintas di jalan umum khususnya di Lahat, PALI, Muara Enim, Muratara dan sebagainya yang dilintasi angkutan batubara," tegasnya.
Dijelaskan politisi partai Golkar ini, ia juga mendesak kepada para pelaku usaha batubara baik pemilik tambang atau angkutan batubara, untuk mematuhi apa yang sudah jadi putusan.
"Kita secara mewakili rakyat dituntut rakyat, baik saat reses dan kunjungan ke dapil, sangat meminta larangan angkutan barang melintas untuk tidak menggunakan jalan umum. Kita juga ingin kelonggaran yang diberikan untuk dikaji, nah dalam pelonggaran ini jangan dijadikan alasan lagi diskresi terbatas satu bulan. Jadi apa yang sudah ditetapkan sudah menjadi keputusan dan sudah disampaikan Gubernur ke Bupati dan DPRD, dimana benar- benar untu menerapkan," paparnya.
Termasuk juga, ia meminta pihak kepolisian ataupun pihak terkait lainnya untuk bisa menegakkan aturan tersebut secara tegas, tanpa pilih kasih. Mengingat dari laporan masyarakat yang ada, masih ada truk batubara yang masih melintas di jalan umum.
"Kita tahu kemarin ada action yang jelas, dimana seperti di Lubuklinggau truk kendaraan batubara yang masih melintas di jalan umum sudah dikandangkan, dan kita ingin jangan di Lubuklinggau saja tapi daerah lainnya juga yang masih dilintasi truk batubara dengan tindakan tegas," jelasnya.
Ditambahkan David, selaku anggota DPRD Sumsel dari Dapil 7, mengharapkan kepada Pemda, kepolisian untuk mengawasi kebijakan Gubernur Sumsel, yang Kebijakan ini sudah disosialisasikan jauh- jauh hari, sebelum berlaku 1 Januari tidak boleh melintas ruas jalan umum
"Nah sekarang dibutuhkan ketegasan menerapkan dan mengawal aturan, dan dibarengi dengan action nyata dilapangan. Mohon kiranya kami nyambut baik keputusan pak Gub dan disampaikan Bupati Lahat Bursah Sarnubi yang mendukung kebijakan ini. Bila perlu dibuat pos penjagaan razia rutin, penempatan petugas gabungan untuk pengawasan untuk keseriusan hasil rapat instansi sebelumnya," tukas David.
Sebelumnya ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sumsel dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota, perwakilan TNI-Polri, serta OPD terkait.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel Dr Apriyadi MSi mencatat berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Sementara target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton. Tingginya produksi ini harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman dan tertib," urainya.
Sebagai langkah konkret, lanjutnya, Pemprov Sumsel akan membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum.
"Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan. Tim ini akan memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam penggunaan jalan khusus," terangnya.
Ia menambahkan, dari hasil inventarisasi, tercatat enam pemegang IUP Operasi Produksi telah menyatakan kesiapan penuh untuk menggunakan jalan khusus dan tidak lagi melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.
"Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas kabupaten/kota," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha tambang, dapat membangun komitmen bersama untuk mematuhi kebijakan ini.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkasnya.